Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wajib Pajak Membandel, Siap-siap Dipidanakan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-07-2022 | 18:54 WIB
pajak14.jpg Honda-Batam
Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan keringanan pokok piutang pajak PBB-2 dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah di Planet Holiday Hotel, Rabu (27/7/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar sosialisasi pelaksanaan keringanan pokok piutang pajak PBB-2 dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah di Planet Holiday Hotel, Rabu (27/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengingatkan para wajib pajak di Kota Batam agar menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Ini jadi peringatan bagi para Wajib Pajak (WP) di Kota Batam. Jika tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka siap-siap saja dipidanakan," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosilisasi tersebut.

Aji menjelaskan, kebijakan pelaksanaan keringanan pokok piutang pajak PBB-2 dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak dilakukan Pemko Batam bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, sekaligus menggairahkan kembali geliat perekonomian akibat dampak Covid-19 yang melanda.

Selain itu, kata dia, kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan terhadap para wajib pajak adalah sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pembayaran pokok piutang pajak.

Dengan demikian, imbau Aji, bagi para wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya. Karena menurutnya, masih ada kemungkinan WP bandel yang tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dapat digugat dan diproses secara hukum.

"Saya tegaskan lagi, bagi WP nakal yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban perpajakannya akan dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Aji.

Langkah hukum bagi para WP yang membandel, kata Aji lagi, akan ditempuh pihak kejaksaan selaku pengacara negara setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Pemko Batam untuk melakukan gugatan.

Aji menjelaskan, ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera. Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.

'Saat ini, masalah perpajakan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai karena keengganan membayar, jadi masalah secara hukum," pesan Aji bagi para wajib pajak yang mengikuti kegiatan seminar yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Editor: Yudha