Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Mobil Rental, Seorang Pemuda di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-07-2022 | 17:00 WIB
sidang12.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Penggelapan di PN Batam, Rabu (27/7/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hartoyo, pemuda pengangguran di Kota Batam yang nekad menggelapkan dua unit mobil rental akhirnya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam persidangan yang digelar secara virtual itu menyatakan terdakwa Hartoyo telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hartoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Immanuel.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan saksi korban Riduan Januardi dan Romizwar. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Nuel meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Akibat perbuatannya, korban Riduan Januardi dan Romizwar mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 165 dan 160 juta," ujar Nuel.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Nora Gaberia menutup persidangan.

Dijelaskan Jaksa, dalam perkara ini terdakwa Hartoyo telah terbukti menggelapkan dua unit mobil, diantaranya satu unit mobil merk Toyota Terios warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol BP 1767 JG milik saksi korban Riduan Januardi.

Sementara satu unit lainnya, kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha adalah mobil merk Toyota Innova G AT warna Hitam Metalik Tahun 2014 dengan Nopol BP 1290 BC merupakan milik saksi korban Romizwar.

"Kedua unit mobil yang digelapkan terdakwa merupakan milik Riduan Januardi dan Romizwar di daerah Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," tambah Nuel.

Nuel menjelaskan, modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan aksi kejahatannya adalah berpura-pura merental kedua mobil tersebut hingga beberapa waktu. Namun saat jatuh tempo, terdakwa tak kunjung mengembalikan mobil itu ke pemilik rental.

"Saat jatuh tempo, mobil-mobil yang dirental terdakwa tidak dikembalikan. Ternyata, kedua unit mobil itu telah dijual oleh terdakwa dengan harga yang bervariasi," ungkap Nuel.

Masih kata Nuel, mobil jenis Toyota Terios warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol BP 1767 JG milik saksi korban Riduan Januardi diketahui dijual dengan harga Rp 50 juta.

Sedangkan mobil jenis Toyota Innova G AT warna Hitam Metalik Tahun 2014 dengan Nopol BP 1290 BC milik saksi korban Romizwar dijual dengan harga Rp 40 juta.

Mengetahui hal itu, para pemilik rental kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Atas laporan para Korban, polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa guna proses hukum selanjutnya.

Editor: Yudha