Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur dari Rumah 2 Hari, Gadis di Bawah Umur Hantarkan Pacarnya ke Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-07-2022 | 13:16 WIB
cabul-DS.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawadana saat merilis pengungkapan kasus cabul, Selasa (26/7/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - DS (23), pria asal Kecamatan Batuaji, terpaksa harus mendekam di penjara Mapolsek Sekupang atas tuduhan mencabuli gadis di bawah umur, yang tak lain pacarnya sendiri, PP (14).

Kasus pencabulan ini, berawal ketika PP kabur dari rumahnya di daerah Tanjunguncang, beberapa hari lalu. Bahkan, PP sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Batuaji.

Setelah 2 hari kabur dari rumah, PP akhrinya kembali. Dia diantar seorang pria inisial DS (23).

Orang tua PP curiga, lantas menginterogasi anaknya itu, hingga akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan DS sebanyak 4 kali saat menginap di salah satu wisma daerah Kecamatan Sekupang.

Mendengar penuturan PP, orang tuanya tak terima lantas melaporkan DS ke Polsek Sekupang. "DS kita tangkap di rumahnya daerah Batuaji pada 15 Juli lalu atas laporan orang tua PP terkait pencabulan," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022) siang.

Penangkapan terhadap DS, kata Kapolsek, tidak mudah karena sempat berpidah-pindah tempat. Namun, pada 15 Juli lalu, DS tertangkap saat berada di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban telah melakuka layaknya hubungan suami istri sebanyak 4 kali di kawasan Sekupang," ujar Kompol Yudha.

Saat ini, DS sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan menjaga pergaulan anaknya saat di luar maupun di dalam rumah," imbaunya.

Editor: Gokli