Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjaring Razia di Kos-kosan, 5 Pasangan Ini Jalani Sidang Tipiring
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 21-07-2022 | 19:00 WIB
sidang-tipiring1.jpg Honda-Batam
Sidang tipiring pasangan muda-mudi yang terjaring razia Satpol PP Tanjungpinang di kos-kosan. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak lima orang pasangan muda-mudi terjaring razia Operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di sejumlah rumah Kos, Rabu (20/7/2022) malam.

Dari hasil razia, kelima pasangan bukan suami istri ini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Aula Kantor Lurah Sei Jang, Kamis (21/7/2022) pagi.

Dalam persidangan, hakim tunggal Nova menjatuhkan vonis kepada setiap terdakwa agar membayar denda Rp 250.000 dan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan selama 7 hari.

Mereka diputuskan telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

"Ada 5 pasangan bukan muhrim yang terjaring dalam operasi yustisi tadi malam.
Kelima pasangan yang mendapatkan vonis itu, semuanya bersedia bayar denda Rp 250.000. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas daerah," tutur Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Untuk itu, Yani mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tanjungpinang. Apabila menemukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak satpol PP, RT dan RW setempat.

"Mari kita jadikan kota Tanjungpinang sebagai kota yang aman dan nyaman untuk masyarakat," imbuh Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menjelaskan operasi yustisi kemarin, Satpol PP melibatkan aparat gabungan TNI-Polri dan satpol PP Provinsi Kepri.

"Tadi malam kita berkeliling. Yang kita sasar adalah tempat-tempat kos dan penginapan. Kita sudah lakukan BAP, dan tindak lanjutnya, hari ini mereka jalani sidang tipiring," ujarnya.

Target operasi, kata Agus, sebanyak 12 pasang pelanggar tindak asusila, namun yang terjaring hanya lima pasangan muda mudi. Menurutnya, meski tidak sesuai target, ini berarti dari sisi keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3) Kota Tanjungpinang sudah lebih baik.

"Dengan berkurangnya yang kita amankan. Mudah-mudahan semakin mengurangi atau bahkan masyarakat semakin sadar bahwa tindak asusila itu tidak benar dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha