Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap Otak Penyelundup 30 CPMI Ilegal yang Karam di Perairan Nongsa
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 15-07-2022 | 12:56 WIB
Jun-Dkk.jpg Honda-Batam
Empat tersangka penyelundup 30 CPMI ilegal yang karam di Perairan Nongsa, usai ditangkap Polresta Barelang dan dirilis, Kamis (14/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil menangkap otak pelaku penyelundupan 30 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang karam di Perairan Pulau Putri, Kawasan Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu otak pelaku berinisial AD alias Jun beserta tiga orang lainnya berinisial AS, HM dan T.

Dijelaskan, AD berhasil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Barelang di tempat persembunyiannya di Kawasan Praya, Lombok Tengah, pada Rabu (6/7/2022) lalu.

"AD kami tangkap di Lombok Tengah. Pelaku ini merupakan otak pengiriman 30 CPMI, dan kabur ke Lombok Tengah ketika mendapati informasi kapal pengangkut CPMI ilegal itu tenggelam," kata Nugroho, Kamis (14/7/2022).

Selain AD, pihaknya juga berhasil menangkap AS, HM dan T di Lombok Tengah. Ketiga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat TPPO dengan AD dan berkerja sebagai perekrut para CPMI ilegal.

"Ketiga pelaku ini merekrut CPMI dengan iming-iming keamanan dan upah besar. Untuk satu CPMI komplotan AD mematok biaya antara Rp 10-15 juta," ujarnya.

Lanjut Nugroho, para calon PMI ilegal ini diselundupakn melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat yang ada di Kawasan Nongsa, Batam dengan menggunakan kapal speedboat milik HB.

"Sementara HB sendiri tidak diketahui nasibnya pascakapal yang dikemudikannya terbalik dan tenggelam," tegasnya.

Saat ini, keempat pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Barelang. Polisi menduga masih ada keterlibatan tersangka lain dalam sindikat perdagangan orang jaringan AD ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 48 UU RI nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal speedboat yang mengangkut 30 CPMI ilegal tenggelam di Perairan Pulau Putri, Kawasan Nongsa, Batam. Sebanyak 23 orang selamat dan 7 lainnya dinyatakan hilang hingga batas waktu pencarian dari 7 yang hilang satu orang atas nama Ahmad Safii ditemukan tewas di Perairan Singapura.

Editor: Gokli