Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ciduk Seorang Penjambret di Nongsa
Oleh : Putra Gema
Kamis | 07-07-2022 | 13:24 WIB
jambret-nongsa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku jambret di Nongsa, usai ditangkap Jatanras Polda Kepri, Rabu (6/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, berhasil menciduk seorang pelaku jambret yang meresahkan warga di Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam.

Aksi jambret yang dilakukan tersangka Yatin alias Andra (41) itu terjadi pada Selasa (5/8/2022) lalu di tanjakan sebelum Simpang Empat Pos Security Nakula, Sambau.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan pelaku sangat mengetahui medan lokasi dia beraksi. "Dia merupakan warga yang tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Kavling Sambau itu," kata Robby, Kamis (7/7/2022).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang masuk pada Selasa (5/7/2022) lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/75/VI/2022/SPKT/Polsek Nongsa/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Tersangka Yatin ditangkap keesokan harinya, Rabu (6/7/2022) malam pukul 23.10 WIB. Dia dibawa ke Mapolda Kepri bersama sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk melakukan aksinya jambret.

Sejumlah barang milik pelaku mulai dari helm, jaket, sepatu hingga laptop dan juga handphone ikut diamankan. Saat ini pelaku tengah berada di Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Gokli