Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melongok Moncongloe, Kamp Auschwitz di Indonesia (Bag IV)
Oleh : Redaksi/Republika
Sabtu | 28-07-2012 | 10:34 WIB

MAKASSAR, batamtoday - Apa yang terjadi di Moncongloe dan Pulau Buru merupakan bagian dari sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat. Sasarannya adalah masyarakat sipil yang dianggap bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).


Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nur Kholis, seperti dikutip Republika, membeberkan sejumlah modus penyiksaan. Di Bali, masyarakat yang ditangkap karena dianggap PKI ketika itu dipukuli dengan kelamin sapi. Selain rasa sakit, hal ini juga merusak psikologi masyarakat di sana, karena sapi dianggap mulia oleh masyarakat setempat.

Tamparan, kemudian jemari kaki dan tangan dijepit kaki meja juga dilakukan. Ada juga yang disiksa dengan melukai alat kelamin. Bagi pria, lubang alat kelamin dimasuki batang korek. Kemudian ujung korek dibakar hingga mengakibatkan alat kelamin mengalami luka bakar. Setrum juga menjadi instrumen penyiksaan. Ada juga yang diminta bersetubuh di hadapan sekumpulan petugas.

Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan dari 349 saksi hidup yang terdiri atas korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Jumlah korban diperkirakan 500.000 hingga 3 juta jiwa.

Kejahatan terjadi secara sistematis karena menggunakan pola yang sama. Para saksi mengungkapkan kejadian berawal dari tempat pemeriksaan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Setelah itu, korban mengalami tindak penyiksaan, perampasan harta benda, dan pembunuhan. 

Kejahatan terjadi meluas karena tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua karena belum sepenuhnya resmi bergabung dengan Indonesia. Kejahatan yang terjadi secara sistematis dan meluas merupakan syarat terjadinya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Banyak korban adalah orang yang diidentifikasikan PKI dan simpatisannya.

Kejahatan ini memakan korban lebih dari satu orang. Dilakukan secara sistematis. Akibatnya korban meluas hingga ke seluruh daerah di Indonesia. "Ini semua sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat," jelas Nur Kholis, di Jakarta.

Dia menyatakan bahwa hasil penyelidikannya terkait hal ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada Jaksa Agung. "Jumlahnya 700 halaman," paparnya.