Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Acing Ditunda Sepekan
Oleh : Pascal
Kamis | 30-06-2022 | 14:52 WIB
acing_susanto_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Susanto alias Acing, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus pelayaran (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tuntutan terhadap Susanto alias Acing, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus pelayaran, yang telah diagendakan pada Rabu (29/6/2022) kemarin, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan selulernya, Rabu (29/6/2022).

Nixon menjelaskan, persidangan yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut belum siap.

"Kemarin, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Susanto alias Acing yang telah dijadwalkan batal digelar lantaran JPU belum selesai menyusun surat tuntutan," kata Nixon.

Nixon pun berharap agar JPU segera merampungkan surat tuntutan terhadap terdakwa sehingga tidak ada lagi penundaan.

"Semoga surat tuntutannya bisa rampung dalam waktu dekat sehingga bisa dibacakan pada saat persidangan yang akan digelar pekan depan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak ditangkap Polda Kepri pada Januari 2022 lalu, Susanto alias Acing, pemain PMI ilegal di Kabupaten Bintan lama tak tersorot media massa. Ternyata, Susanto alias Acing, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum, Acing didakwa dalam dua perkara berbeda. Pertama, Acing didakwa dalam perkara pelayaran dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg. Kedua, didakwa dengan perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg.

Acing terjerat dalam dua perkara tersebut setelah kapal pengangkut 60 PMI ilegal karam di Perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu. Diketahui, pengiriman PMI ilegal ke Malaysia itu dilakukan oleh Acing bersama Muliadi alias Ong.

Acing, sebagai pemilik speedboat, penampungan sementara, dan orang yang memberangkatkan PMI ilegal lewat jalur laut ke Malaysia.

Sedangkan Muliadi alias Ong, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah di Pulau Jawa dan Lombok.

Dari 60 PMI ilegal di dalam kapal speed boat yang karam itu, 21 orang di antaranya ditemukan meninggal dunia, sekitar 13 orang selamat dan sisanya tidak ditemukan.

Diketahui pula, terdakwa Susanto alias Acing sudah menggeluti bisnis PMI ilegal ini sejak 2019 lalu. Bahkan, dia mempunyai 6 kapal speedboat yang dirancang khusus untuk mengangkut para PMI ilegal tersebut.

Sejak 2019 hingga tertangkap pada Januari 2022, Acing diketahui bisa meraup untung dari bisnis PMI ilegal itu sekitar Rp 300-400 juta per bulan.

Dalam perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing didakwa melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 subsider Pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Diketahui, kapal yang mengangkut 60 PMI ilegal itu, saat berangkat ke Malaysia tidak mengantongi izin berlayara dari instansi terkait.

Sementara dalam perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing, didakwa melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 4 jo Pasal 16 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau kedua Pasal 81 Jo Pasal 69, subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun dari dua perkara ini, diketahui Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Susanto alias Acing, belum muncul di berkas perkara.

Padahal, terdakwa Susanto alias Acing melakukan pembelian sejumlah barang berharga dari bisnis TPPO dengan Rp 300-400 juta per bulan.

Beberapa barang berharga tersebut, dalam surat dakwan jaksa penuntut umum pada perkara nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg, tentang TPPO, dilakukan penyitaan, seperti kwintansi pembelian kapal, kwintansi pembelian tanah, dan lainnya.

Menanggapi hal ini, Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan, hendaknya wartawan mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polda Kepri.

Di mana, saat itu, jaksa penuntut umum telah melakukan pengembalian SPDP kasus TPPU tersangka Susanto alias Acing, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik.

"SPDP kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong itu, sudah dilakukan pengembalian ke Polda Kepri oleh Jaksa pada 16 April 2022, di mana setelah 3 bulan pihak Polda Kepri tidak ada tindak lanjut berkas tersebut. Jika ingin bertanya kenapa pidana TPPU nya tidak ada, silahkan aja tanyakankan ke penyidik Polda Kepri," kata Nixon Andreas Lubis.

Editor: Surya