Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Tiga RUU DOB Provinsi Baru Papua pada 30 Juni
Oleh : Irawan
Selasa | 28-06-2022 | 14:04 WIB
doli_kurnia_tanjungb1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -DPR mengatakan, pihaknya akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.n

Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.

"Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30, mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi draf RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, Senin (27/6/2022).

Kedua yang berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya adalah penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.

Terdapat dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut, yang pertama adalah lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kedua dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Nah bentuknya apa? revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR, tapi yang jelas di dalam undang-undang (DOB Papua) yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR," ujar Doli.

Di samping itu, ia membantah jika pembahasan tiga RUU DOB Papua dilakukan tiba-tiba atau terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, wacana pemekaran Papua sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan melalui proses yang panjang.

"Secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret, artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," ujar Doli.

Apresiasi masyarakat Papua
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya npemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) begitu antusias menyampaikan aspinrasi adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran tiga provinsi baru di Papua.

"Masyarakat begitu antusias menyampaikan aspirasi bahwa pemekaran provinsi di Papua nantinya harus berdampak positif bagi Orang Asli Papua dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip adat istiadat. Tentu hal ini sangat produktif dan saya atas nama Komisi II DPR RI mengapresiasi secara penuh forum yang kita adakan secara terbuka dua hari baik di Merauke dan Jayapura hari ini," ujar Doli.

Doli mengungkapkan, sebelum memastikan pengesahan 3 provinsi baru di Papuan tersebut, Panja Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka terkait RUU Tentang Pemekaran Provinsi Papua di Jayapura, Sabtu (25/6/2022). Kunjungan tersebut, ia pimpin sendiri selaku Ketua Komisi II DPR

Disisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan adapun berkaitan dengan masih adanya permasalahan tentang pemilihan calon Ibu Kota di Papua Tengah nantinya antara Nabire dan Timika maka Komisi II mendorong segera adanya musyawarah mufakat antar stakeholder Nabire dengan Timika demi menghindari adanya pecah belah.

Doli mengusulkan, para Bupati yang mewakili masyarakat masing-masing itu bisa segera berunding untuk kemudian mencari kesepakatan terbaik.

"Kami serahkan serahkan dulu kepada mereka, kalau kami di DPR RI itu sebetulnya hampir tidak ada masalah artinya tidak ada perbedaan secara mencolok di anggota panja maupun fraksi-fraksi. Kami berusaha musyawarah mufakat dan itu sebenarnya demi kebaikan Papua. Jadi apapun yang dihasilkan serta direkomendasikan oleh masyarakat Papua maka pasti akan kami terima. Jadi kita mendorong penyelesaiannya secara musyawarah mufakat,”"pungkas Doli.

Editor: Surya