Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban Parkir Bandara Hang Nadim Mulai 1 Agustus
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 27-07-2012 | 13:26 WIB

BATAM, batamtoday - Mulai 1 Agustus 2012 mendatang, petugas Bandara Internasioanal Hang Nadim Batam akan menertibkan parkir kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempat yang tersedia. Petugas akan menindak tegas bila masih ada kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya.


Hendro Harijono, Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengakui kondisi parkir di bandara sangat semrawut dan sulit untuk ditertibkan, terlebih untuk kendaraan para pejabat dan penguasa yang tidak mau tahu dengan kemacetan yang terjadi.

"Bahkan saya pernah terjun langsung memantau parkir, tapi memang sangat sulit untuk menghimbau dan melarang para pengguna jasa di bandara ini. Apalagi para pejabat-pejabat dewan dan pejabat-pejabat lain. Ketika kita beritahu sama sekali tidak mau tahu, terkadang membuat kami sebagai petugas bandara jadi serba salah," ujarnya, Jumat (27/7/2012).

Dilakukannya penertiban parkir kendaraan khusus roda empat, menurut Kepala Komersil Bandara, Dendi Gustinandar, telah diupayakan sejak jauh-jauh hari. Namun, upaya tersebut selama ini tidak membuahkan hasil yang maksimal. Bahkan, menururtnya petugaas kerap terjadi pertengkaran sehingga mau tidak mau membuat pihak bandara yang disudutkan atas kesemrawutan yang terjadi.

Menurutnya, penertiban ini harus diambil tindakan tegas kepada pengguna kendaraan roda empat, mengingat sudah banyak masukan dari masyarakat luas, media yang terus menyoroti kesemrawutan parkir dan juga mendapat teguran dari Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu melakukan sidak.

"Kami sangat bersyukur selama ini kami dikritik. Kritikan menurut kami merupakan pembelajaran bagi kami. Tidak hanya untuk kami masyarakat yang menggunakan jasa di bandara juga dapat menikmati kenyamanan dan keindahan," ujarnya.

Dendi berharap, dengan ditertibkannya parkir untuk kendaraan roda empat, pengguna kendaraan dapat memarkirkannya di lahan yang tersedia selama ini. Menurutnya, lahan parkir bandara dapat menampung 600 kendaraan roda empat secara bersamaan dan untuk 240 lebih kendaraan roda dua.

"Apa salahnya jika kendaraan tersebut diparkir di tempat yang disediakan, letak parkir dengan pintu keberangkatan maupun kedatangan juga tidak jauh. Sehingga kami harus mengambil tindakan mulai 1 Agustus bagi siapa saja yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya," kata Dendi.

Tindakan tegas yang akan diambil, katanya, melakukan penguncian pada ban bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. 

Meskipun, katanya bila kesadaran masyarakat pengguna jalan di bandara dapat menertibkan kendaraannya dengan memarkirkan kendarannya di tempat yang tersedia selama ini, sehingga penertiban ini tidak perlu dilakukan.

"Sebenarnya kami tidak mau mengambil tindakan demikian, tapi kalau tidak dilakukan sekarang ini, kapan lagi kita semua dapat menikmati kenyamanan di bandara ini," ujarnya

Pengguna jasa bandara harus memiliki rasa kesadaran diri sendiri. Dengan demikian sebelum menertibkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui spanduk dan media.