Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jenazah PMI Ilegal yang Ditemukan di Perairan Singapura Belum Dikembalikan ke Indonesia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 23-06-2022 | 18:12 WIB
kapal_tki-tenggelam-lagi-0121.jpg Honda-Batam
Sejumlah calan PMI yang diselamatkan nelayan saat dievakuasi Tim SAR RHIB 02. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu jenazah PMI Ilegal yang ditemukan di Perairan Baru Putih Singapura pada, Selasa (21/6/2022) malam bernama Lalu Ahmat Sapii yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjalani pemeriksaan forensik pemerintahan Singapura.

"Saat ini masih dalam proses dengan pemerintah Singapura, karena masih ada urusan pengecekan forensik dan lainnya," kata Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Kamis (23/6/2022).

Di lokasi yang berbeda, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Mangiring Sinaga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNU BHI Kemenlu RI.

"Jadi selanjutnya untuk pemulangan jenazah dibawah koordinasi Kemlu dengan Perwakilan RI di Singapura," kata Mangiring.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kapal yang membawa 30 TKI ilegal itu tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Kamis (16/6/2022) lalu. Kapal itu dilaporkan terbalik saat menabrak kayu di tengah perjalanannya.

Dari data yang berhasil dihimpun, dari 30 penumpang kapal itu, 23 di antaranya ditemukan selamat, sedangkan tujuh lainnya hilang.

Editor: Yudha