Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akhirnya Umumkan Status Tersangka Emir Moeis
Oleh : Surya
Kamis | 26-07-2012 | 19:30 WIB
emir-moeis.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka Ketua Komisi XI DPR, Izederik Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.


Status tersangka Emir Moeis sebelumnya menjadi polemik karena yang mengumumkan adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, setelah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Emir Moies diduga menerima dana sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan Lampung bernilai triliunan rupiah itu.

"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Emir Moeis dinilai melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor. 

"Kenapa baru dikemukakan hari ini, supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik bisa dilakukan dulu sebelum diketehaui publik. Sehingga tidak menggangu penyelidikan," katanya.

Menindaklanjuti dikeluarkannya Sprindik untuk Emir Moeis ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya di Kantor PT AI daerah Pondok Pinang, rumah dinas Emir Moeis di Kalibata, serta di rumah Zuliansyah Putra Zulkarnaen di daerah Jagakarsa.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama Izederik Emir Moeis pergi ke luar negeri bersama dua nama lainnya, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan Reza Roestam Moenaf.

Zuliansyah Putra adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan Reza adalah General Manager PT Indonesian Site Marine.

"Kami sekarang konsen pada IEM sebagai tersangka, yang lain masih dicegah. IEM akan dipanggil dalam waktu yang tepat secepatnya," jelas Bambang Widjojanto

Minta maaf

Sementara itu, Wamenkuham Denny Indrayana mengakui kesalahannya mengumumkan status tersangka Emir Moies sebagai tersangka dalam kasus PLTU Tarahan Periode 2004, yang seharusnya wewenang KPK.

"Kesalahan saya, saya juga sudah minta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya tidak hapal mana kasus yang sudah dirilis mana yang belum, teman-teman (wartawan) tanya, saya jawab," kata Denny Indrayana. 

Sebelumnya pada Rabu (26/7) Denny mengumumkan bahwa Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri kepada Izedrik Emir Moeis tertanggal 23 Juli.

Menurut Denny, KPK menuliskan status sebagai tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung, pernyataan itu diumumkan melalui pesan singkat dan layanan blackberry messenger kepada wartawan.

"Kebetulan suratnya tidak rahasia, jadi saya umumkan, itu saja tapi saya kemarin sudah berkomunikasi dengan Johan Budi, saya minta maaf," katanya.

Denny mengaku tidak bermaksud untuk mengganggu proses pengusutan tersangka.

"Saya tidak ada masalah, saya sudah sampaikan saya minta maaf, lain kali akan dikoordinasikan tapi bukan sekali ini saja wartawan tanya siapa yang dicegah, statusnya apa dan berapa lama tapi ini karena belum diumumkan KPK saya dianggap mengumumkan," katanya.

Kendati begitu Denny tetap berdalih dia tetap yakin tidak mengumumkan status Emir Moeis dan hanya menjawab pertanyaan wartawan.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di tempat yang sama mengungkapkan bahwa Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan secara jujur dan polos.

Untuk selanjutnya, Amir menyatakan bahwa akan mencoba berkoordinasi dengan KPK. "Itu bukan membocorkan, kami akan coba berkoordinasi dengan KPK untuk menghilangkan kesalahpahaman," kata Menkumham.

Namun alasan Denny Indrayana dan Amir Syamsudin ini tidak bisa diterima Wakil Ketua DPr Pramono Anung dari PDIP. Pramomo menilai Denny Indrayana overacting atau berlebihan, terkait tindakannya menyampaikan status penetapan tersangka Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.

"Ada satu kasus yang berulang kali yang kita sendiri sudah bosan baca beritanya, kasusnya masih jalan ditempat. Dibandingkan dengan ini (kasus Emir Moeis) belum diumumkan oleh KPK, sudah diumumkan oleh Denny. Denny overacting," kata Pramono. 

Menurut Pramono, kesalahan Denny Indrayana harus menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Siapa pun yang berada di dalam pemerintahan harus bekerja profesional sesuai kewenangannya. Untuk kasus dugaan korupsi, pihak yang berwenang memutuskan seseorang menjadi tersangka atau tidak, adalah KPK, bukan Denny Indrayana. Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden agar pembantunya bekerja secara profesional. Karena terlihat terlalu terburu-buru dalam bertindak," katanya.