Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung di Sumut Naik ke Penyidikan
Oleh : Redaksi
Senin | 20-06-2022 | 09:40 WIB
A-SERDANGBEDAGAI-KEJATI-SUMUT_jpg2.jpg Honda-Batam
Kejati Sumut menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai ke tahap penyidikan. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

BATAMTODAY.COM, Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai ke tahap penyidikan.

"Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Minggu (19/6/2022).

Menurut Yos, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Tim penyidik telah menyusun jadwal untuk pemanggilan sejumlah saksi terkait dalam kasus ini, " ujarnya.

Selain kasus perambahan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai, kata Yos, penyidik juga tengah menangani kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

"Untuk kasus Suaka Margasatwa Deliserdang masih pengembangan penyelidikan. Sedangkan masalah dugaan mafia tanah di Langkat, pekan depan tim penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya," katanya.

Yos menyatakan tim penyidik juga telah menggeledah dua tempat berbeda terkait kasus tersebut. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file, dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

"Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan. Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani