Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekan Penyelundupan CPMI Ilegal, UPT BP2MI Kepri Tingkatkan Sosialisasi dan Koordinasi
Oleh : Aldy
Sabtu | 18-06-2022 | 13:24 WIB
CPMI-Ilegal.jpg Honda-Batam
Sebanyak 23 CPMI ilegal yang ditemukan selamat pascakaramnya speedboat penyelundup CPMI ke Malaysia di Perairan Pulau Putri pada Kamis (16/6/2022) malam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dari Provinsi Kepri, seperti Batam, Bintan dan Karimun, belum bisa dihentikan total. Padahal, musibah sudah banyak terjadi, beberapa kasus speedboat pengangkut CPMI ilegal karam, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sesuai Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2019, ternyata tak punya kewenangan untuk penindakan dan penyidikan. Mereka, hanya operator dari regulasi yang ada, yakni melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.

Dari 15 fungsi BP2MI yang diatur dalam Perpres 90/2019 itu, hanya satu yang bisa membuat para 'mafia pedagangan orang' agak gentar, yakni penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan tidak adanya fungsi penindakan dan penyidikan itu, BP2MI hanya bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan penyelundupan CPMI ilegal. Hal inilah yang tengah digencarkan UPT BP2MI Wilayah Kepri di Batam dan sejumlah daerah lainnya.

Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepri, Mangiring Sinaga, mengatakan, saat ini wilayah sejumlah pantai di Kepri menjadi perhatian khusus. Menurutnya, wilayah seperti itu kerap dijadikan para tekong-tekong PMI sebagai tempat penyeberangan PMI Ilegal ke negara Malaysia.

"Selain koordinasi sejumlah tokoh masyarakat, komunikasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas serta instansi terkait, kita telah lakukan untuk menekan pengiriman PMI ilegal," kata Mangaring Sinaga, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (18/6/2022).

Mangaring melanjutkan, di kawasan pesisir pantai para pengurus PMI ilegal (tekong) menempatkan atau menampung para PMI dari daerah asal sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Selain jauh dari pemukiman padat masyarakat, kawasan pantai dinilai sebagai akses yang gampang untuk melakukan kegiatan unprosederal.

"Kita juga lakukan sosialisasi dengan RT/RW, sampai ke lurah, selain sebagai pintu masuk dan keluar, pantai juga kerap dijadikan tempat penampungan PMI ilegal," tegas Mangaring Sinaga.

Disinggung mengenai musibah karamnya speedboat pengangkut 30 CPMI ilegal di Perairan Pulau Putri, Kota Batam pada Kamis (16/6/2022) malam, Mangiring mengatakan, pihaknya akan memulangkan para CPMI ilegal itu ke daerah asalnya, NTB.

"Sebelumnya kita koordinasi dulu ke Gakkum untuk tindakan hukumnya, lalu melakukan indepth interview (wawancara mendalam) guna tindakan lebih lanjut, dengan instansi wilayah transit dan daerah asal," jelasnya.

Untuk proses hukum, kata Mangiring, BP2Mi memberikan advis sebagai ahli dalam penerapan pasal tindak pidana UU 18 tahun 2017, baik saat penyidikan hingga proses pengadilan. "Kurun waktu Januari hingga Juni 2022, saya sudah 15 kali hadir sebagai ahli tindak pidana UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI," jelas Mangiring.

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya pengiriman CPMI ilegal dari pelabuhan resmi, Mangiring mengatakan, pihaknya sudah menempatkan petugas, seperti di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Pelabuhan Internasional Batam Center Point, Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. "Kami menempatkan petugas di semua titik pelabuhan yang dinilai rentan terjadi pengiriman PMI ilegal, setiap hari terjadwal," tutup Mangiring Sinaga.

Editor: Gokli