Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Muat Kayu, Buruh Pikul Diupahi Rp70 Ribu Per Orang
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 14:00 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan warga di sekitar Pelabuhan Bagan, mayoritas bekerja sebagai buruh pikul kayu. Pada saat bongkar muat kayu dari kapal ke truk, para buruh ini diupahi sebesar Rp70 ribu per orang untuk sekali bongkar muat kayu.


Ditemui di Pelabuhan Bagan, Kamis (26/7/2012) pagi, para buruh pikul kayu tersebut terlihat sibuk melakukan bongkar muat. Sekitar tiga unit dermaga di pelabuhan tersebut bersandar tiga kapal yang mengangkut kayu balok dan palet.

Salah seorang buruh, Wardiman mengaku pekerjaan yang mereka tekuni sebagai buruh pikul kayu hanya mendapat upah sebesar Rp70 ribu per sekali bongkar muat. Upah tersebut mereka dapat melalui mandor yang mengoordinir pembongkaran kayu tersebut.

"Lumayan lah untuk bantu keperluan dapur, terkadang kalau lagi rame bisa juga dapat sampai Rp200 ribu. Tapi, kalau hanya satu kapal saja yang nyandar cuman dapat Rp70 ribu saja," jelasnya.

Ditambahkan, Pito buruh lainnya, mereka tak mau tahu kayu itu ilegal atau legal, yang penting ada yang mau dikerjakan. Karena masalah perizinan tidak berpengaruh terhadap upah yang mereka terima.

"Tak mau tahu ilegal maupun tidak, sama saja tak mempengaruhi upah kami. Yang penting setiap harinya ada untuk dikerjakan," katanya.

Selama dua tahun terahir menjadi buruh pikul kayu, kata Pito pelabuhan Bagan tak pernah dilakukan pemeriksaan oleh aparat terkait. Memang, terkadang ada yang datang beberapa orang, tapi begitu ketemu pemilik kayu semuanya lancar dan normal.

"Tak pernah ada pemeriksaan, kalau ada yang datang jumpa sama bos, urusan pasti lancar tak ada masalah," paparnya sesuai apa yang pernah dilihatnya di pelabuhan tersebut.