Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Dirikan Posko Pengaduan THR
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 13:19 WIB
Syaiful-Badri-Sofyan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Syaiful Badri, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Aliansi Serikat Pekerja Batam akan mendirikan satu Posko Pengaduan THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah.


Syaiful Badri, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam mengatakan, Aliansi Serikat Pekerja akan mendirikan satu Posko Pengaduan THR.

"Kami akan mendirikan posko seminggu sebelum lebaran," ujarnya, Kamis (26/7/2012).

Disebutkannya, dalam pendirian posko ini, Aliansi yang terdiri dari SPSI, Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) akan bekerjasama dengan Disnaker Kota Batam.

Posko akan didirikan di sekitar kawasan industri galangan kapal terbesar di Batam, Tanjung Uncang, tepatnya di depan Pos Polsek Batu Aji.

Di tempat terpisah, Otong Sutisna, Ketua DPW SPMI Provinsi Kepri membenarkan rencana Aliansi mendirikan satu Posko Pengaduan THR di Tanjung Uncang.

"SPMI akan bergabung dengan Aliansi mendirikan Posko THR di Tanjung Uncang," katanya.

Menurutnya, rencana pendirian posko itu telah disepakati oleh para pimpinan serikat pekerja di Kota Batam yang tergabung di Aliansi.

Syaiful menjelaskan, posko didirikan di kawasan itu karena industri galangan kapal di Tanjung Uncang dinilai paling rentan terjadi pelanggaran pembayaran THR.

"Pelanggaran pembayaran THR paling banyak dilakukan perusahaan-perusahaan sub kontraktor (subcon) dan outsourcing yang beroperasi di Tanjung Uncang," katanya.

Menurut Otong, selain melayani pengaduan para anggotanya, posko ini juga akan membantu pelanggaran THR yang dialami pekerja yang belum bergabung di serikat pekerja.

Biasanya, kata dia, pelanggaran pembayaran THR sulit diselesaikan bila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Dan selain banyak terjadi di perusahaan-perusahaan subcon atau outsourcing, pelanggaran THR juga banyak terjadi di perusahaan-perusahaan berskala kecil seperti UMKM.

Dimana mereka tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membayar penuh jumlah THR karyawannya sesuai aturan atau satu bulan gaji.

Pada tahun lalu, SPMI sendiri tidak menerima satupun pengaduan pelanggaran pembayaran THR dari para anggotanya.

Sedangkan SPSI, menurut Syaiful, mencatat ada 16 kasus pelanggaran pembayaran THR yang menimpa anggotanya.

"Tahun 2010 lebih banyak lagi, jumlahnya mencapai 42 kasus dengan jumlah pekerja lebih dari seratus orang," sambungnya.

Dari 16 kasus itu, lanjut dia, 2 atau 3 kasus tidak dapat diselesaikan, bahkan tahun sebelumnya jumlah kasus yang tidak terselesaikan mencapai setengah.

Tidak terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran pembayaran
THR tersebut akibat pekerja yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota serikat pekerja.

Selain itu, tidak adanya kontrak kerja juga menjadi aspek yang menyulitkan penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR.

Padahal, katanya, para petugas Posko Pengaduan THR, baik dari serikat pekerja maupun dari Disnaker sejauh ini selalu bereaksi cepat terhadap pengaduan yang masuk.