Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sinergi dan Kegigihan Kunci Pengungkapan Perkara KDRT Pensiunan PNS Kejari Batam

Bapak Cabuli Anak Kandungnya Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Apresiasi Putusan PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 10-06-2022 | 12:20 WIB
sidang-putusan-KDRT.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan putusan perkara KDTR di PN Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SMS (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atas kasus kekekerasan dalam rumah tangga terhadap putri kandungnya yang disabilitas. Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo berpendapat, pidana penjara 10 tahun dan restitusi Rp 72 juta tanpa subsider dalam putusan yang dibacakan 8 Juni 2022 itu menunjukkan majelis hakim PN Batam bersama JPU sudah memiliki perspektif korban.

"LPSK tidak lupa mengapresiasi penyidik yang sangat gigih menyelidiki dan menyidik perkara tersebut yang terjadi sejak tahun 2013 dan berhasil diungkap tahun 2015 karena ibu tiri melihat kejadian atau tindakan asusila suaminya terhadap anak kandungnya yang notabene disabilitas intelektual," ungkap Antonius, Jumat (10/6/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam menyatakan terdakwa terbukti mencabuli putri kandungnya yang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuataanya.

Masih menurut Antonius, kegigihan penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut, pantas diberikan apresiasi yang tinggi, mengingat waktu kejadian perkara adalah beberapa tahun yang lalu, yang dalam kondisi normal, akan sangat sulit mendapatkan buktinya.

"Kegigihan penyidik sebagaimana dalam perkara ini pantas menjadi inspirasi dan motivasi bagi APH (aparat penegak hukum) di seluruh Indonesia untuk mengungkap TP KDRT termasuk TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam lingkup rumah tangga yang umumnya minim alat bukti," ujar Antonius.

Terkait putusan restitusi sebesar Rp72 juta dari perhitungan LPSK sebesar Rp101 juta, lanjut Antonius, hal ini juga membuktikan bawah perhitungan ahli restitusi LPSK dapat diterima dan diyakini ketepatannya oleh JPU dan hakim.

LPSK berharap, ke depannya, para hakim lebih berani lagi menjatuhkan restitusi yang maksimal terhadap pelaku. Hal itu penting untuk memperkuat upaya penjeraan terhadap pelaku, sekaligus wujud pemulihan terhadap korban.

"Putusan PN Batam tidak mensubsider restitusi dengan kurungan pengganti. Artinya, restitusi wajib dibayar oleh pelaku," kata Antonius.

Selain itu, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Koordinator KKPPMP-Keuskupan Pangkalpinang di Batam, yang juga rohaniawan aktivis masalah-masalah kemanusiaan dan gender, turut mengapresiasi LPSK yang mengawal perkara ini sampai tuntas, termasuk memberikan apresiasi terhadap pimpinan dan para penyidik di Unit PPA, Kaur Bin Ops Polresta Barelang, Polda Kepri yang terus memberikan atensi signifikan terhadap perkara ini.

Editor: Gokli