Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SKK Migas-KKKS Fasilitasi Pertemuan Stakeholder Industri Hulu Migas di Wilayah Sumbagut
Oleh : Aldy
Selasa | 07-06-2022 | 13:12 WIB
stakeholder-Migas.jpg Honda-Batam
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara bersama stakeholder industri hulu migas di area operasi Sumbagut, saat melakukan pertemuan di Hotel Radison Sukajadi, Batam yang difasilitasi SKK Migas dan KKKS, Selasa (7/6/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali memfasilitasi pertemuan para pemangku kepentingan (stakeholder) industri hulu migas di area operasi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran industri penunjang kapasitas nasional dalam sektor hulu minyak dan gas, satuan kerja khusus pelaksana.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari Pra Kegiatan Forum Kapasitas Nasional 2022 yang diselenggarakan di lima kota, yaitu Surabaya, Batam, Sorong, Balikpapan dan Palembang, yang masing-masing mewakili area operasi SKK Migas, yakni di Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa). Papua dan Maluku (Pamalu), Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) dan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).

Kegiatan ini sejalan dengan upaya SKK Migas yang sejak 2015 terus mendorong kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri untuk mencapai peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas dalam memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

SKK Migas terus berupaya meningkatkan TKDN dalam sektor hulu migas. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi kerja sama bisnis antara pelaku industri migas lokal, nasional dan KKKS.

"Sektor hulu Migas akan terus konsisten dalam mendorong industri-industri penunjang lokal untuk tumbuh dan semakin berkembang, sehingga perannya di dalam perekonomian nasional dan daerah semakin meningkat," ujar Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Rudi Satwiko, di Hotel Radisson Sukajadi, Batam, Selasa (7/6/2022).

Rudi Satwiko melajukan, SKK Migas terus berkomitmen menciptakan efek berganda industri hulu migas terhadap sektor-sektor lainnya, sehingga terbangun kapasitas nasional yang memiliki daya saing untuk merealisasikan visi bersama meningkatkan produksi migas nasional 2030 sebesar 1 juta barel minyak per hari (MBOPD) dan gas sebanyak 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD).

"Hal ini sejalan dengan program pembinaan lingkungan yang merupakan bagian dari program G-20," terang Rudi Satwiko.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan, dalam forum tersebut SKK Migas menyampaikan kebijakan dan regulasi-regulasi terbaru yang berhubungan dengan aktivitas usaha industri hulu migas. Ini juga merupakan salah satu fungsi SKK Migas, yaitu menjadi business matchmaker (biro jodoh) bagi industri-industri terkait.

"Yang tak kalah penting, para pelaku industri hulu migas serta industri penunjangnya dapat saling bertemu dalam forum ini dan mereka dapat memanfaatkan peluang terkait pengadaan barang dan jasa hulu migas," kata Erwin Suryadi.

Erwin Suryadi menambahkan, SKK Migas terus berupaya mendekatkan para pelaku usaha daerah untuk ambil bagian sebagai penunjang industri hulu migas. "Kita juga mendorong peningkatkan kemampuan dan kapasitas para pelaku usaha di daerah, agar terlibat lebih jauh di aktivitas industri hulu migas," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan SKK Migas di Kepri sudah memenuhi belanja komponen produk dalam negeri sebanyak 60 persen, hal ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Pemprov Kepri mengapresiasi event ini, karena bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Sekdaprov Adi.

Adi Prihantara melajukan, Pemprov Kepri terus memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. "Kewenangan utama terkait perizinan dan lainya ada di Pemerintah Pusat, dengan adanya SKK Migas, justru Provinsi Kepri sangat terbantu," pungkas Adi Prihantara.

Diketahui, SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Editor: Gokli