Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Ombudsman Kepri Tekankan Larangan Pungli PPDB 2022
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 31-05-2022 | 16:40 WIB
Lagat-Siadari1.jpg Honda-Batam
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari menekankan larangan adanya pungutan liar pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dikatakan Lagat saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, seluruh Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat se-Provinsi Kepri secara daring, Selasa (31/5/2022).

Dalam sambutannya, Lagat lebih menekankan pada larangan akan adanya indikasi pungutan liar dan penambahan rombongan belajar saat pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

"Perlu saya sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel," kata Lagat.

Untuk itu, Lagat meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

Sementara itu, Nursal, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau mewakili Inspektur Pemprov Kepri mengatakan para pelaksana PPDB harus lebih fokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan," kata Nursal.

Dalam rakor tersebut Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun seluruh Kabupaten/Kota memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing, diantaranya pemaparan aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran. Bahkan, beberapa daerah diketahui mulai melakukan pendaftaran secara luring.

Setelah pemaparan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, Lagat pun menghimbau agar para penyelenggara PPDB memperhatikan beberapa hal, yakni penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot.

"Sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot serta tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Selanjutnya, Kepala Dinas harus memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB," tegas Lagat.

Selain itu, Lagat juga berharap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga ke unit kerja.

Selanjutnya Lagat juga menekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis, yaitu jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD 28 orang, SMP 32 orang dan SMA/SMK sebanyak 36 orang.

Editor: Yudha