Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Hukum TAP MPR Setara dengan UU
Oleh : surya
Selasa | 24-07-2012 | 14:38 WIB
Jimly_Asshidiqie.com Honda-Batam

Jimly Asshidiqie

JAKARTA, batamtoday -Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada dua cara untuk menempatkan status hukum Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata perundang-undangan Indonesia.



Pertama, dengan menganggap Tap MPR setara dengan undang-undang. Kedua, dengan memasukkan Tap MPR sebagai konstitusi yang diperluas.

"Status hukum Tap MPR bisa diletakkan setara dengan Undang-undang. Karena memang Tap MPR No. I Tahun 2003 mengatakan Tap MPR bisa dicabut dan diubah dengan undang-undang. Dengan demikian MPR sendiri melalui Tap MPR No. I Tahun 2003 tersebut sudah menegaskan bahwa Tap MPR berada pada posisi yang setara dengan undang-undang," kata Jimly Asshidiqie dalam diskusi Eksistensi Ketetapan MPR' di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR di Jakarta kemarin,

Konsekuensinya, Tap MPR bisa diubah dan dicabut oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu DPR dan Pemerintah. Bahkan, jika ada Tap MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD, ketetapan tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diujimaterikan.

Selama ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Tap MPR pada posisi di atas undang-undang dan di bawah UUD. Posisi ini, kata Jimly, menyebabkan Tap MPR menjadi produk hukum yang tidak bisa dicabut dan diubah sampai kapan pun. Karena memang tidak ada satu pun lembaga negara yang berwenang untuk membahas dan mengubahnya.

DPR dan pemerintah, lanjut Jimly, tidak bisa mengubah Tap MPR karena posisinya ditempatkan di atas undang-undang. Demikian juga MPR tidak bisa mengubah ketetapan yang dibuatnya sendiri. Karena MPR saat ini hanya memiliki kewenangan menyangkut perubahan UUD.

Jimly menambahkan, cara lain adalah dengan memasukkan Tap MPR ke dalam pengertian luas tentang konstitusi. Selain UUD tertulis, banyak negara yang mengakui praktik tidak tertulis dan piagam sebagai bagian dari konstitusi. Karena itu, Tap MPR bisa dimasukkan konstitusi dalam pengertian luar. Dengan demikian, jika ada UU yang tidak sesuai dengan konstitusi, MK bisa menilai UU tersebut dalam konteks roh UUD 1945, Pancasila, dan nilai-nilai yang hidup termasuk Tap MPR. Tap MPR ini menjadi satu kesatuan konstitusi Indonesia pasca reformasi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, saat ini ada persoalan dalam hukum ketatanegaraan terkait kedudukan 14 Tap MPR yang dinyatakan masih berlaku dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Saat ini ada 14 Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku. Setelah keluar Tap MPR No. I/MPR/2003, 14 ketetapan itu tidak nyambung dengan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Hajriyanto.

Persoalan pertama terkait mekanisme judicial review terhadap Tap MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD dan posisi UU yang bertentangan dengan Tap MPR. Sedangkan persoalan lain adalah kedudukan Tap MPR sebagai sumber hukum setelah UUD secara operasional tidak pernah menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang. "Sangat jarang dan langka orang yang memiliki fungsi legislatif merujuk pada ketetapan MPR."

Padahal, Undang-undang No. 12 Tahun 2011 yang menjadi revisi terhadap UU No. 10 Tahun 2004, Tap MPR ini kembali ditempatkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, tepatnya di bawah UUD dan di atas UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Sejajar
Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari setuju jika Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditempatkan dalam status hukum yang sejajar dengan undang-undang dalam sistem tata perundangan-undangan.

Alasannya, posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setara dengan DPR. Karena itu produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR harus ditempatkan setara dengan undang-undang yang menjadi produk DPR. "Ketetapan MPR ini bisa dipakai dan ditindaklanjuti sebelum ada undang-undang," kata Eva.

Eva mencontohkan, saat ini Komisi III mendapat laporan tentang konflik pertanahan dengan tren yang terus meningkat. Pasalnya, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini saling tumpang tindih sehingga menimbulkan konflik dan persoalan di daerah. Antara lain undang-undang tentang otonomi daerah, kehutanan dan lingkungan.

Padahal kata Eva, ada Ketetapan MPR  No. IX /MPR/2001 yang sudah mengatur Reformasi Agraria. Ketetapan ini sebenarnya bisa menjadi jawaban terhadap berbagai konflik dan sengketa agraria di lapangan. Sayangnya, ketetapan ini tidak pernah ditindaklanjuti dalam pembentukan undang-undang.

Contoh lain adalah Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan ini, kata Eva, seharusnya bisa menjadi referensi bagi penegakan etika politik dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. "Saya sebagai tim sukses Jokowi saat ini diserang dengan hal-hal yang sifatnya SARA dan macam-macam tuduhan. Tiap hari banyak laporan. Etika politik begitu kacau," sesal politisi PDIP ini.

Karena itu Eva berharap MPR terus membangun komunikasi dengan DPR untuk mengagendakan beberapa paket ketetapan MPR yang ada saat ini dalam program legislasi nasional untuk ditindaklanjuti menjadi undang-undang.