Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 Kemendikbud Masih Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-05-2022 | 15:56 WIB
ilustrasi-beasiswa1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) masih dibuka, termasuk untuk dosen di perguruan tinggi pendidikan vokasi. Beasiswa ini tersedia untuk jenjang S2 dan S3 dalam dan luar negeri.

BPI merupakan program beasiswa kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Perluasan Program Beasiswa LPDP.

Beasiswa ini dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Syarat Beasiswa Kemendikbud buat Dosen Vokasi S2 dan S3

Mengutip buku Panduan Pendaftaran BPI Bergelar tahun 2022, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran beasiswa Kemendikbudristek untuk dosen pendidikan perguruan tinggi vokasi (PTV):

A. Beasiswa S2
Beasiswa S2 PTV terbuka untuk dosen tetap dan aktif mengajar di PTV serta tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di PTV atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya:

1. Usia maksimal pendaftar: memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan;

2. Dosen tetap dan aktif yang memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NUP (Nomor Urut Pendidik) dan mengajar di perguruan tinggi vokasi;

3. Tenaga Kependidikan yang memiliki status sebagai PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

4. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi;

5. Bagi dosen diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan hospitality;

6. Bagi tenaga kependidikan diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, hospitality, manajemen perguruan tinggi, administrasi public, akuntansi, evaluasi pendidikan, dan hubungan internasional.

7. IPK minimal 3,00 untuk program dalam dan luar negeri.

8. Skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.

B. Beasiswa S3
Beasiswa S3 PTV diperuntukan bagi dosen tetap dan aktif mengajar di PTV serta tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di PTV atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya:

1. Usia maksimal pendaftar: memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan;

2. Dosen tetap dan aktif yang memiliki NIDN atau NUP dan mengajar di perguruan tinggi vokasi;

3. Tenaga Kependidikan yang memiliki status sebagai PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

4. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi;

5. Bagi dosen diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan hospitality;

6. Bagi tenaga kependidikan diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, hospitality, manajemen perguruan tinggi, administrasi public, akuntansi, evaluasi pendidikan, dan hubungan internasional.

7. IPK minimal 3,25 untuk program dalam dan luar negeri.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha
8. Skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis Kemendikbudristek, pendaftaran akan ditutup pada 30 Juni 2022. Informasi pendaftaran beasiswa BPI Kemendikbudristek 2022 dapat dilihat melalui laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha