Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Unit Mobil Plat B Diduga Raib

Polda Tak Tindak Lanjuti Kasus Mobil Bodong Plat 'X'
Oleh : Ali
Rabu | 16-02-2011 | 16:03 WIB

Batam, batamtoday - Sejumlah barang bukti mobil mewah yang diduga bodong dengan plat nomor B (Jakarta) yang beberapa waktu lalu sempat diamankan di halaman belakang Mapolda Kepulauan Riau kini tidak diketahui keberadaannya pada Rabu 16 Febriari 2011.

Penyitaan keenam unit mobil asal Jakarta ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kerpi Brigjen Raden Budi Winarso di show room Ganda Auto, Baloi sedangkan belasan mobil lainnya hanya diambil dokumen-dokumenya saja dan ditingalkan di show room Ganda Auto dengan di pasang garis pembatas.

Nyatanya, setelah beberapa hari garis pembatas dipasang, belasan mobil di show room  Ganda Auto itu raib besrta barang bukti yang dilimpahkan ke Mapolda Kepri.

Batamtoday telah berupaya melakukan koordinasi kepada sejumlah pejabat tinggi di Mapolda Kepri, nyatanya hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat di Mapolda yang memberikan keterangan yang akurat.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang telah beberapa kali di konformasi masih juga mengelak utuk menjawab.

"Oh ya, saya tidak tahu kalau mobil itu sudah tidak ada lagi di parkiran Polda, nanti akan saya tanyakan ke Direskrim ya," pungkas Hartono ketika itu.

Sedangkan Direskrim Polda Kepri, Kombes Pol Wibowo juga mengelak, bahkan dari jawabannya kepada batamtoday sangat-sangat tidak masuk akal.

"Tanyakan saja langsung kepada mobilnya dimana keberadaannya," jawab Wibowo di lapangan Temunggung Abdul Jamal, Muka Kuning.

Demikian juag kepada Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso yang hingga saat ini masih bungkam dengan berbagai persolaan yang terjadi di Kepri, apa lagi mengenai mobil berplat nomor 'B' ini yang proses penyitaan langsung dipimpin oleh dirinya.

Dari pantauan Batamtoday di lapangan parkir belakang Mapolda Kepri, enam unit mobil yang disita itu telah hilang, hanya tinggal mobil bodong berplat nomor sei 'X' yang diberi garis pembatas tinggal 11 unit dari 104 tangkapan Bareskrim Mabes Polri pada September 2010.

Ke 11 mobil bodong seri 'X' itu yakni, Jaguar BP 1919 XI,  BMW BP 27 EX, Lexus BP 1362 LX, BMW BP 9 YX, Cignus BP 86 XM, Mercy BP 9 SX, Mercy BP 1919 JX, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, Mercy BP 1744 XL, dan Merci BP 1111 XC.

Proses penyidikan yang telah memasuki 5 bulan tetap juga belum masuk dalam persidangan. Mestinya bila penyidikan mobil mewah yang diduga kuat bodong ini dihentikan massa penyidikannya, polisi wajib mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3). Nyatanya hingga saat ini belum juga diketahui kejelasan penyidikannya.

104 unit mobil impor yang diduga bodong ini masuk ke Batam dengan cara seludupan. Mobil mewah dengan berbagai merk terkenal itu disita polisi lantaran surat-suratnya diduga dipalsukan oleh instansi yang terkait.

Mobil berseri X diakhir nomor kenderaan ini merupakan tanda mobil import dari Singapura, untuk menghindari bebas PPN dan PPn BM. Namun, kebijakan tersebut berakhir setelah ada  PP No 63/2003 tentang PPN dan PPn BM di Batam, dalam peraturan tersebut juga mengatur larangan import mobil bekas ke Batam.

"Mobil-mobil itu diduga dipasok setelah PP nomor 63 terbit, namun dokumennya dipalsukan, seolah-olah masuk sebelum tahun 2003," ujar penyidik ketika itu.

Terakhir, polisi justru menyerahkan kembali sebagian mobil mewah itu ke pemiliknya dengan dalih pinjam pakai.

"Mobil-mobil yang telah diambil kembali para pemiliknya itu dipinjampakaikan, nanti pada massa dibutuhkan untuk barang bukti di persidangan akan di tarik kembali" kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, ketika itu.

Saat itu, Hartono  mengatakan pemberian izin pinjam pakai kepada pemilik  dilakukan dikarenakan proses penyidikan sudah mendekati selesai.

Belakangan penyidikan atas mobil mewah ini semakin tidak jelas serta tidak ada pemilik mobil ataupun pemilik show room yang ditetapkan sebagai tersangka.