Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Oleh : Irawan
Minggu | 24-04-2022 | 09:04 WIB
p3dn_kemendagri_b.jpg Honda-Batam
Dirjen Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, sesuai arahan presiden, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Teguh menegaskan, Kemendagri berperan mendorong pemda dalam menjalankan program P3DN, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.

"Untuk tahap perencanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, di mana dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN," ungkap Teguh mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sebuah program dialog di TV swasta bertajuk "Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri", Jumat (22/4/2022).

Dengan demikian, sambung Teguh, P3DN sudah harus masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda).

Untuk tahap penganggaran, kata Teguh, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang memuat program dan kegiatan P3DN.

"Selanjutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi sebelum disahkan harus mendapat persetujuan Mendagri yang evaluasinya dilakukan Ditjen Bina Keuangan Daerah," tambah dia.

Teguh menekankan, sesuai arahan Mendagri, evaluasi tersebut harus disertai lampiran yang merinci data 40 persen anggaran pelaksanaan Pengadaan Barasang/Jasa (PBJ) untuk Produk Dalam Negeri (PDN). Bila tak sesuai, maka RAPBD tersebut tidak akan disetujui. Ini sesuai dengan arahan presiden agar 40 persen dari anggaran PBJ daerah dialokasikan untuk belanja PDN salah satunya melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Demikian juga dengan RAPBD Kabupaten/Kota, Mendagri juga meminta pemerintah provinsi melakukan hal yang sama," lanjutnya.

Sementara itu, kata Teguh, untuk tahap implementasi telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut menekankan kepada pemda agar membentuk Tim P3DN; mengalokasikan 40 persen anggaran PBJ untuk belanja PDN; menyusun e-catalog untuk local content dan UMKM; serta pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan intensif menggunakan e-purchasing dan e-kontrak dalam aplikasi LKPP.

Terkait pengawasan, Teguh menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemda harus intensif melakukan pengawasan langsung, dan melibatkan APIP baik Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) maupun Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota (Itwilkab/Itwilkot). Demikian juga Kemendagri akan intensif menerjunkan Tim Itjen untuk melakukan pengawasan baik di internal.

Editor: Surya