Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Pencuri 5 Unit Travo Las Milik PT Hong Yuan
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 23-04-2022 | 11:00 WIB
batam_ekspos-pencurian-travo-001.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat menujukan barang bukti travo las dan para tersangka. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian 5 unit travo las milik perusahan PT Hong Yuan. Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini disampaikan Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Hasmir dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Jumat (22/4/2022).

Keempat pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial FL (32), HJ (34), TR (26), S (34). Sementara otak pelaku berinial AL masih dalam pengejaran (DPO).

Namun, 2 dari 4 orang pelaku yang diamankan harus mendaptkan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Kedua pelaku HJ dan TR melakukan perlawanan saat ditangkap Unit Reskrim Sagulung, dan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Nyoman.

Aksi pencurian 5 unit travo las senilai Rp 70 juta ini diketahui pada Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Di mana pelapor, karyawan sabcon PT Yappanto Group, melakukan tugas sebagai pengawas mengecek workshop di PT Hong Yuan, dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa 1 unit travo argon weldro 400, 1 unit razor 200, 3 unit travo lakoni 250, dan 3 unit travo weldking 400.

Usai menerima laporan pada Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku berinisial FL sedang berada di Winsor Phase, Kecamatan Lubuk Baja.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung mendatangi dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut.

FL mengakui bahwa melakukan aksi pencurian di PT Hong Yuan bersama 4 pelaku lainnya. Berdasarkan pengajuan FL, Unit Reskrim Sagulung mengamankan satu demi satu pelaku pencurian di kediamnya masing-masing. Selanjutnya ke-4 tersangka tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun," jelas Nyoman.

Editor: Yudha