Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Jamin Perizinan Perikanan Tangkap Dibuat Cepat dan Mudah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-04-2022 | 10:04 WIB
nelayan15.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Nelayan. (Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah sehingga nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya di mana pun dan kapan pun karena layanan perizinan terbuka 24 jam.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini Hanafi dalam rilis di Jakarta, Sabtu, mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

Ia mengemukakan bahwa kalangan pelaku usaha sektor perikanan tersebut cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

"Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap," ungkap Zaini.

Menanggapi keluhan nelayan dari sejumlah daerah seperti Tidore yang kesulitan mengurus perizinan, Zaini meminta agar para nelayan dapat memanfaatkan layanan konsultasi online atau daring melalui Whatsapp center.

Pemrosesan dokumen perizinan juga dapat dicek melalui layanan penelusuran hanya dengan memasukkan nama perusahaan, pemilik, nama kapal atau nomor permohonan.

"Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, cuma 1 jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu," imbuhnya.

Terkait biaya pungutan hasil perikanan (PHP), Zaini menambahkan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait dengan vessel monitoring system (VMS), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kewajiban pemasangan transmitter VMS berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 GT dan bukan nelayan kecil.

Adin pun menegaskan bahwa VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi pemerintah, VMS juga berguna bagi pemilik kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.

"Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimiliki," terang Adin.

Adapun terkait dengan pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal, Adin menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.

"Jadi, biaya air time tersebut dibayarkan langsung oleh pelaku usaha kepada penyedia jasa layanan satelit yang juga merupakan pihak swasta. Seperti membayar pulsa seluler, bukan kepada kami," papar Adin.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha