Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta, Marbot Mesjid di Batam Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 21-04-2022 | 15:48 WIB
sidang-penipuan12.jpg Honda-Batam
Basri, Marbot Mesjid di Kota Batam saat jalani sidang perdana perkara penipuan di PN Batam, Kamis (21/4/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Basri alias Pak Cik, pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai marbot mesjid, terancam 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penipuan modus bisnis (Jual-beli) ikan Bilis.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa dikemukan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangribuan saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/4/2022).

"Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa, terungkap berdasarkan laporan dari salah seorang korban kepada aparat kepolisian," kata Jaksa Samuel menguraikan isi surat dakwaan.

Samuel menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah menawarkan bisnis jual-beli ikan Teri atau ikan Bilis. Kepada para korban, kata Samuel, terdakwa mengaku mempunyai kenalan di daerah Bintan yang siap mengirim stock ikan bilis ke Kota Batam.

"Dalam melakukan aksinya, terdakwa meyakinkan para korban agar mau menginvestasikan uangnya untuk bisnis jual-beli ikan bilis. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini," ujarnya.

Masih kata Samuel, dari ajakan terdakwa para korban pun langsung percaya dan memberikan sejumlah uang untuk modal awal bisnis tersebut. Namun dalam perjalanan, ternyata bisnis yang ditawarkan terdakwa adalah fiktif (tidak ada).

"Para korban ini merasa yakin dengan tawaran bisnis tersebut. Sebab, terdakwa merupakan Marbot mesjid. Apalagi penampilannya yang gamis sehingga tidak ada kecurigaan dari para korban," terang Samuel.

Merasa telah ditipu, para korban mencoba menghubungi terdakwa melalui telpon untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi, terdakwa tidak memiliki itikad baik. Bahkan, terdakwa mencoba kabur sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Perbuataan terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 375,5 juta," tambah Samuel.

Setelah menjabarkan surat dakwaannya, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha