Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Anak di Bawah Umur, Yd Ditangkap Polres Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 19-04-2022 | 17:12 WIB
tangkap-Yd.jpg Honda-Batam
Personel Jatanras Polres Tanjungpinang saat menangkap Yd di kediamannya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria, inisial Yd atas tuduhan menghamili anak di bawah umur. Kehamilan korban diketahui tengah berumur 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menjelaskan, Yd ditangkap setelah pihaknya menerima lapora dari orang tua korban, yang mengetahui anaknya hamil di luar nikah.

"Minggu (3/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB, orang tua korban melihat perut anaknya sedikit aneh. Saat itu pula langsung dilakukan cek menggunakan tespeck. Hasilnya, korban telah mengandung sekitar 5 bulan," jelas AKP Awal Sya'ban, Selasa (19/4/2022).

Lantaran ketahuan hamil, korban pun mengakui anak di dalam kandungannya itu merupakan benih cinta dengan pacaranya, Yd. "Dari pengakuan anaknya itu, orang tua korban yang tak terima langsung membuat laporan Polres Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim.

Dari laporan itu, Jatanras Polres Tanjungpinang pun langsung mendatangi kediaman Yd dan melakukan penangkapan.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli