Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pergantian Unsur Pimpinan DPRD

Nur Syafriadi Tunggu Surat Partai Demokrat Atas Putusan PN
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-07-2012 | 18:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan menolak gugatan Edi Siswoyo terhadap Ketua DPD dan DPP Partai Demokrat, dalam pergantiannya sebagai unsur Pimpinan DPRD, namun ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi menyatakan tidak serta merta langsung dapat mengeksekusi pergantian unsur Pimpinan DPRD dari Edi Siswoyo kepada Hotman Hutapea sebagaimana yang diajukan pengurus DPD Partai Demokrat sebelumnya.


Dengan putusan penolakan PN pada gugatan Edi itu, Nur meminta Partai Demokrat, dapat kembali mengajukan pergantian unsur Pimpinan dari fraksinya, yang dibarengi dengan lampiran putusan pengadilan, hingga pihaknya akan mengajukan jadwal rapat dewan untuk membahas pelaksanaan pergantian tersebut.

"Jadi dengan putusan penolakan PN ini tergantung lagi pada partainya, kalau memang penyelesaian di internal partai juga tidak ada titik temu, maka pimpinan DPRD akan membawa hal itu ke Rapat Banmus nantinya," kata Nur Syafriadi pada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2012).

Nur juga mengatakan, sebenarnya sesuai dengan surat yang dikirimkan pengurus DPD Partai Demokrat sebelumnya, dirinya sebagai ketua dari awal sudah memberikan toleransi waktu 60 hari kepada Edi Siswoyo agar dapat menyelesiakan permasalahannya di internal Partai Demokrat.

Namun baru 10 hari berlalu, Edi mengambil sikap dengan langsung melaksanakan gugatan ke PN Tannjungpinang. Dan atas putusan penolakan PN pada gugatanya ini, Ketua DPRD tidak ingin terlalu jauh masuk ke dalam masalah internal Partai Demokrat.

"Tetapi kalau ada surat dari Demokrat, berdasarkan putusan PN maka saya akan membawa hal itu ke Rapat Banmus dan Paripurna DPRD," ujarnya.