Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polis Back Up PT RBS

Rekrutan Tenaga Kerja Ilegal
Oleh : Ali
Rabu | 16-02-2011 | 09:20 WIB

Batam, batamtoday - PT Rangga Buana Sakti (PT RBS) yang melakukan aktifitas pengerkrutan Tenaga Kerja Ilegal di rumah toko pasir putih blok C no. 10, disinyalir dibeckingi oknum polisi.

Dari pantauan di sekitar lokasi, oknum polisi yang itu selalu mengawasi aktifitas perekrutan yang dilakukan PT RBS. Sehingga calon TKi yang berada di penampungan itu merasa terkekang.

"Disini, polisi itu bertugas untuk menjelaskan aspek hukum kalau ditanyanyakan calon TKI," kata staf PT RBS, yang mengaku Juntak kepada batamtoday, Rabu 16 Februari 2011.

Juntak menyangkal, kalau keberadaan polisi di penampungan untuk menggertak para calon TKI, bila ada yang ketakutan dengan keberadaan polisi itu, bukan alasan yang kuat.

"Aneh saja bila rasa takut dijadikan alasan, karena polisi itu ada disini guna menjelaskan jika ada permasalasahan hukum, karena polisi yang lebih memahami," sangkalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dede salah satu korban calon TKI dari penampungan PT RBS di ruko pasir putih, melarikan diri bersama ke 18 rekannnya karena selalu ditakut-takuti oleh oknum polisi itu dengan hukum dan pasal-pasal yang tidak mereka pahami.

Apalagi tidak ada kejelasan tentang janji perusahaan yang akan mempekerjakan mereka sebagai  anak buah kapal nelayan di Malaysia, sebagaimana  dikatakan pihak  PT RBK ketika mereka masih berada di kampung.

Sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaan 19 TKI pelarian itu  saat ini. Kabarnya, para orangtua dan kerabat mereka di kampung juga sudah mengetahui nasib mereka yang dikejar-kejar seorang oknum polisi yang menjadi beking PT RBS.

"Di kampung, orang tua kami sudah tahu kalau kami lari dari kejaran oknum polisi itu, tapi sampai sekarang kami tidak tahu kenapa kami diburu, kesalahan apa yang telah kami lakukan," ujarnya dalam nada bertanya,

Dede mengatakan, sesaat setelah dirinya kabur, dia mendatangi kantor Disnaker Batam, dan dari kantor iDisnaker tulah dia mendapat keterangan bahwa PT RBS sama sekali tidak terdaftar di Disnaker Batam.

"Petugas Disnaker juga bertanya, mengapa ada polisi di PT RBS, padahal PT itu tidak punya ijin resmi," kata Dede.

"Jelas-jelas perusahaan tidak mengantongi izin melalui dinas terkait, tentunya hal itu sudah melanggar hukum, lalu kenapa bukan perusahaan yang diproses, tapi malah kami yang dikejar-kejar?," ucapnya sambari bertanya.

Perlu diketahui, PT Rangga Buana Sakti (PT RBS) disinyalir telah melakukan penerimaan tenaga kerja secara ilegal, karena perusahaan yang beralamat di ruko pasir putih blok C no. 10 ini tidak tercatat sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan Pemko Batam.

Sekitar 19 orang calon tenaga kerja yang akan dijadikan sebagai anak buah kapal (ABK) melarikan diri dari penampungan. Dari ke-19 calon ABK asal Medan itu, saat ini sebahagian besar sudah tidak berada di Batam.

Bahkan karena takut dengan ancaman perusahaan yang akan melaporkan mereka kepada pihak kepolisian, mereka saling menutup diri.

"Kami tidak tahu kemana teman-teman lainnya. Memang ada kordinasi, tetapi mereka tidak mau menyebutkan dimana posisinya," pungkas Dede kembali.