Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apa yang Harus Diketahui Saat Tertangkap di Belanda
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 16-02-2011 | 07:58 WIB

Netherland, batamtoday - Kabar sedih dari salah satu anggota IMWU (Netherlands) bahwa ia tertangkap pada hari kamis, 27 Januari lalu. Ia tertangkap karena tidak membeli tiket Metro (Amsterdam). Seminggu kemudian, IMWU baru mendengar kabarnya dari FNV bahwa ia telah dipindahkan ke Dententie centrum di Zaandam. Ia dalam kondisi baik dan telah memiliki pengacara. Kasusnya akan disidangkan minggu depan.

Belajar dari pengalaman ini, IMWU (Netherlands) serta organisasi pekerja domestik lain akan mengadakan training dengan Pengacara untuk mengetahui hukum dan prosedur bila tertangkap. Training ini akan diumumkan kemudian.

Untuk saat ini beberapa pesan dari IMWU (Netherlands) kepada teman-teman:

1. Bila tak memiliki dokumen, sedapat mungkin JANGAN melanggar peraturan lain di Belanda khususnya hal-hal yang kecil seperti, menyeberang jalan tidak pada tempatnya dan tunggu lampu hijau bagi pejalan kaki, tidak buang air kecil sembarangan, BELI selalu tiket kendaraan umum dan lainnya.

2. Bila berhadapan dengan polisi, tetap TENANG dan tanyakan alasan mengapa mereka meminta identitas. Bila tidak beralasan, kita tak perlu menunjukkan identitas. Dan dalam kasus teman kita diatas kita seharusnya bisa langsung membayar boete di tempat sebesar 55 euro. BAWA Selalu uang kontan dalam dompet kita. Bila tak membawa uang, segera hubungi teman untuk membawakan uang.

3. Bila tertangkap dan dibawa  ke kantor Polisi, Tetap TENANG dan segera telpon Heri (0664675523) atau  Yasmine (0617643960) atau Rebecca (0651257247). Kami akan segera mengambil tindakan menghubungi POLISI Amsterdam dan meminta bantuan mereka untuk melindungi kalian di kantor polisi.

Pengalaman dari Group Philipina minggu lalu, ia tertangkap saat penggrebekan rumah. Lalu dibawa ke kantor polisi Amsterdam. Ia segera menelpon ketua UMDW dan ketua UMDW menghubungi salah satu kawan polisi yang mengerti kondisi undocumented. Kawan Polisi tersebut membantu dan dalam hitungan jam, teman yang tertangkap dibebaskan. INI BUKAN JAMINAN BAHWA SEMUA YANG TERTANGKAP AKAN DIBEBASKAN OLEH KAWAN POLISI KITA DI AMSTERDAM, TETAPI, SETIDAKNYA KITA BISA MENGUSAHAKAN SESUATU.

Maka dari itu segera hubungi kontak diatas dan kami akan mencoba untuk melakukan sesuatu.

1. Setelah beberapa hari di kantor polisi (±5 hari). Anda akan dipindahkan ke Detentiecentrum atau penampungan. Disini akan sulit membebaskan anda. Pihak yang akan membantu adalah Pengacara. Berikut ini proses yang diungkapkan pengacara FNV Jakob wedemeijer dan telah dikonfirmasi salah satu anggota IMWU ynag pernah ditata:

1. Bila anda memiliki passport dan menunjukkan pada Polisi dan IND, maka mereka akan langsung memproses kepulangan.

2. Bila tak memiliki passport ditangan, anda dapat memilih untuk tidak bekerjasama dengan Polisi (Maksudnya disini menolak untuk dipulangkan). Polisi dan pihak keimigrasian akan menekan anda untuk bekerjasama. Secara hukum, anda tak memiliki hak untuk diam, tetapi bila anda diam, mereka tak akan menyiksa anda.

Bila anda tak bekerja sama, proses hukum dan penahan bisa sekita 4-6 bulan hingga setahun (menurut rancangan undang-undang baru).

3. Pada saat tertangkap, anda akan dibawa ke kantor polisi. Anda memiliki hak untuk mengkontak Pengacara dan Kedutaan. Bila anda meminta pengacara tertentu (dan bukan yang disediakan polisi), Maka polisi wajib memberikan waktu selama 2 jam setelah menginterogasi anda.

Pengacara berhak untuk hadir dalam interogasi yang dilakukan polisi. Setelah diinterogasi, maka anda akan ditahan. Polisi akan memberikan laporan putusan pada anda. Anda dapat mengajukan banding. Bahkan HARUS mengajukan banding karena terkadang ada beberapa kesalahan dasar hukum dan mereka harus membebaskan anda.

1. Setelah dari kantor polisi, anda akan dibawa ke detentiecentrum (penampungan – seperti yang telah dijelaskan di atas). Di detentiecentrum, anda akan diinterogasi oleh pihak imigrasi (deportasi) – Dienst Terugkeer en Vetrek, dan mereka akan menekan anda untuk bekerjasama.

Bila anda tak membawa passport bersama anda, pihak imigrasi ini akan membawa anda ke Kedutaan (KBRI) untuk meminta surat jalan (SPLP).

Catatan informasi dari teman yang pernah ditahan: Bila anda TAK INGIN pulang, anda dapat meminta KBRI untuk tak membuatkan SPLP untuk anda. Sehingga pihak imigrasi Belanda pun tak bisa mendeportasi anda. Dan pada akhirnya anda dapat dibebaskan (dalam jangka waktu 4-6 bulan hingga 1 tahun).

Informasi tambahan: Bila memiliki keluarga di Belanda, maka pihak keluarga dapat menjamin bahwa bila anda dibebaskan maka anda memiliki tempat tinggal yang aman dan makanan terjamin. Jaminan ini diharapkan dapat membebaskan anda lebih cepat.

MENGAPA ANDA DIBEBASKAN? KARENA ANDA BUKAN KRIMINAL.

 

Ditulis oleh: Imwu (Indonesian Migrant Workers Union) Netherlands