Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Edi Siswoyo
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 18:10 WIB
edi_foto.JPG Honda-Batam
Edi Siswoyo.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Edi Siswoyo, terhadap ketua DPD dan DPP Pusat Partai Demokrat dalam pergantian unsur pimpinan di DPRD Kepri terhadap dirinya yang dilakukan pengurus DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau.


Putusan dibacakan hakim T. Marbun dalam putusan sela Majelis Hakim, dalam perkara Aquo di Pengadilan Tanjungpinang, Kamis (19/7/2012).      

Dalam putusannya Marbun menyatakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang belum berwenang mengadili perkara yang diajukan penggugat, karena belum pernah diselesikan di internal partai sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.  

"Gugatan penggugat tidak dapat kami diterima dengan pertimbangan bahwa perselisihan partai yang diajukan penggugat ke Pengadilan, belum pernah diselesiakan secara internal partainya," kata Marbun.

Hal ini, kata Marbun, sesuai dengan pasal 32 jo pasal 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 11 tahun 2008 tentang gugatan yang berkaitan dengan partai politik.

Kepada batamtoday, Marbun menjelaskan kedua dasar hukum itu intinya menyatakan gugatan perselisihan dalam partai politik, haruslah pertama diselesaikan secara internal partai itu sendiri, melalui mahkamah partai atau sebutan lain pada partai.      

"Gugatan penggugat belum menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan hanya berwenang mengadili perselisihan partai politik, bilamana penyelesaian di internal partai yang sudah dilakukan dan tidak selesai," ujarnya.

Putusan sela mejelis hakim ini dihadiri kuasa hukum penggugat Edi Siswoyo yang ditangani Gimono Ias SH, MH serta kuasa hukum tergugat I, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri Rivai Ibrahim SH. Sedangkan Kuasa Hukum DPP Pusat Partai Demokrat hingga sidang putusan sela dilaksanakn tidak hadir dalam sidang.

Namun demikian, Marbun juga mengatakan jika ada penyelesiaan yang dilakukan penggugat dan tergugat di internal partainya sesuai dengan AD/ART, atau putusan Majelis Hakim kasasi MA, gugatan penggugat masih dapat diajukan dan akan diperiksa kembali oleh hakim PN Tanjungpinang.

"Sesuai dengan UU dan SEMA Mahkamah Agung ini, kalau ada penyeleisain secara internal yang tidak memenuhi rasa keadilan atau ada keputusan Hakim Kasasi MA menyatakan dapat diadili, maka penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya untuk diperiksa di PN Tanjungpinang," jelasnya.