Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng
Oleh : irawan
Minggu | 20-03-2022 | 13:04 WIB
mendag_migorb1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Stok minyak goreng tiba-tiba membanjiri salah satu ritel modern di Jakarta begitu HET dicabut pemerintah, saat dilakukan sidak Mendag Muhammad Lutfi pada Jumat (18/3/2022). Diduga ada permainan kartel yang sengaja menahan stok minyak goreng, sehingga menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah selama ini (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk dugaan adanya kartel dalam kasus tersebut.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU tersebut untuk segera dilakukan. Mengingat pernyataan tersebut telah disampaikan KPPU pada Januari 2021 silam.

"Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat," tukas LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, upaya ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada kita semua, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi.

Jika KPPU bisa mengungkap tuntas, siapa dan apa modus kasus ini, akan sangat bagus.

DPD RI, sambung LaNyalla, siap memberikan back up kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan kemahalan harga minya goreng merata di seluruh daerah.

DPD RI sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.

"Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar. KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari 2022 memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).

Dan pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

KPPU juga mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU.

Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng.

"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999," katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya, untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

KPPU sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022. KPPU mengaku telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," imbuh Ukay.

Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022).

Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatra Utara, dan DKI Jakarta.

Editor: Surya