Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Usulkan Penataan Ulang Otda
Oleh : surya
Rabu | 18-07-2012 | 18:34 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPD RI akan mengusulkan penataan ulang pelaksanaan otonomi daerah (otda) dalam rangka penguatan otonomi. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dengan provinsi, kabupaten dan kota yang selama ini kerap tidak sinkron.


"Tata ulang ini dilakukan dengan memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dengan gubernur secara langsung, sedangkan provinsi berhubungan langsung dengan kabupaten. Hubungan pemerintah pusat dan kabupaten tidak langsung," kata Wahidin Ismail, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, di Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Otda yang sudah dilaksanakan sejak reformasi, kata Wahidin, telah menghasilkan raja-raja kecil di tingkat kabupaten/kota yang mengakibatkan nilai-nilai yang diinginkan dari otda tidak terwujud. Sementara koordinasi dengan gubernur sangat lemah. Padahal gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

"Kepala dinas saat ini tiap hari naik pesawat langsung melobi ke pusat, termasuk melobi investor. Peran provinsi dalam hal ini menjadi terabaikan," katanya.

Menurut Wahidin, penataan otda itu sekaligus juga memberi kepastian tentang status legislatif di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi menjadi rezim pemerintah daerah tetapi legislatif daerah yang menyalurkan demokrasi dari masyarakat lokal, menjalankan legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Selain itu, DPD juga mewacanakan perlunya membagi proses demokrasi dalam dua wilayah, yaitu pemilihan umum lokal dan nasional. Alasannya, isu daerah terpisah dari isu nasional. Tujuannya agar masyarakat tidak harus berurusan secara terus-menerus dengan pilkada dan berkonsentrasi pada persoalan keseharian.

"DPD juga menekankan pentingnya perluasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke daerah. Ada petugas KPK di provinsi dengan kewenangan melakukan pengawasan yang efektif," katanya.

Pembenahan yang juga perlu dilakukan adalah menyangkut sistem pemilihan kepala daerah, kampanye, iklan dan mekanisme untuk memperoleh dukungan dari partai politik. DPD juga tidak ingin posisi DPRD memilih gubernur.

"Kita ingin menata dampak negatif pemilukada yang menghabiskan energi calon, waktu, aparat penegak hukum dan masyarakat. Rencananya, pada Kamis (19/7/2012) besok, DPD akan menyampaikan usulan-usulan ini dalam rapat MPR dengan ketua-ketua fraksi di MPR," katanya.