Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Kekuatan Politik Lindungi Jong Hua

Harbour Bay Rugikan Negara Rp 50 Miliar Lebih
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 16:45 WIB
ahmad-yani-komisi-iii.gif Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani.

BATAM, batamtoday - Komisi III DPR RI menyebutkan, negara telah dirugikan oleh pengelola pelabuhan Harbour Bay sebesar Rp50 miliar lebih atas penyalahan izin pelabuhan. Kasus yang hingga saat ini tidak jelas proses hukum, diduga ada kekuatan politik yang melindungi pengelola pelabuhan.


Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menuturkan, pihaknya baru memperoleh informasi tersebut melalui aliansi Lembaga Swadaya Masyaralat (LSM) di Batam. Sehingga, Kejaksaan dan kepolisian diminta menjelaskan kasus yang sudah terkatung selama setahun lebih itu.

"Izin yang diperoleh pelabuhan itu adalah izin khusus. Tapi pada prakteknya dijadikan pelabuihan umum. Jadi ada kerugian yang dialami negara sebesar Rp 50 miliar lebih," ujarnya Rabu (18/7/2012) di Mapolda Kepri.

Ahmad Yani menduga, ada permainan hukum yang dikendalikan oleh orang-orang yang tertentu, sehingga kasus yang ditangani Kejaksaan tidak ada tindak lanjut, padahal Kejaksaan telah menetapkan tersangka satu tahun lalu.

"Ada kekuatan hukum politik di atas maupun di bawah yang melindungi pengelola pelabuhan," terangnya.

Sehingga, melalui kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Kepri, meminta penjelasan dari kepolisian dan Kejaksaan agar tidak ada kesan  polisi atau kejaksaan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut.

"Data dan informasi yang kami peroleh dari reses ini akan disampaikan langsung kepada Mabes Polri yang akan memberikan atensi ke Polda Kepri untuk menindak lanjuti kasus-kasus yang terjadi di Kepri, termasuk kasus Harbour Bay, karena kami tidak bisa intervensi polisi maupun Kejaksaan Agung," katanya.