Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permenaker 2 Tahun 2022 Masih Direvisi

Menaker Tegaskan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-03-2022 | 19:24 WIB
Ida-JHT.jpg Honda-Batam
Menaker Ida Fauziyah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menaker Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida, Rabu (2/3/2022) demikian dikutip laman Kemnaker RI.

Sebagaimana diketahui, Permenaker nomor 2 tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker nomor 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali, Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs [ pasker.id ] serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

Editor: Gokli