Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Perlindungan PRT Mendesak Dibentuk

1.879 Kasus Menimpa PRT
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 15-02-2011 | 15:08 WIB
prt.jpg Honda-Batam

Aki teatrikal pada peringatan Hari PRT Nasional 15 Februari 2011 di Bundaran HI, Jakarta, membuat bundaran HI dikelilingi jemuran para PRT. (Foto: Ist)

Jakarta, batamtoday - Sedikitnya 1.879 berbagai kasus menimpa tenaga kerja pembantu rumah tangga (PRT) di Indonesia terhitung sejak 2007 hingga tahun 2011, karenanya pemerintah dan DPR didesak segera membentuk UU Perlindungan PRT.

Demikian disampaikan kordinator Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT). Lita Anggraeni, disela-sela aksi memperingati Hari PRT Nasional di Bundaran HI, Jakarta 15 Februari 2011.

Dari 1.879 kasus, sebanyak 726 kasus kekerasan, 536 kasus upat tidak dibayar, dan 617 kasus penyekapan, demikian terang Lita Anggraeni.

Banyaknya kasus yang menimpa PRT menandakan tidak adanya perlindungan negara terhadap para pekerja PRT, karenanya pemerintah dan DPR didesak segera membuat UU Perlindungan atas PRT.

"Nasib PRT akan sangat rentan jika tidak segera negara memberikan perlindungan terhadap mereka, dengan membentuk UU Perlindungan PRT," tegas Lita.

Selain itu, Lita juga meminta kepada pemerintah agar tanggal 15 Febuari ditetapkan sebagai Hari PRT Nasional dan sekaligus sebagai hari libur nasional bagi pekerja rumah tangga.

Pada peringatan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bundaran HI, sekitar 200 PRT yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengelar aksi demo di Bundaran HI. Mereka beraksi menjemur pakaian mengelilingi air mancur bundaran HI dan menyetrika pakaian.

Berbagai spanduk dipasang, dan diantaranya sebuah spanduk yang menggelitik bertuliskan, '100 jemuran PRT yang membuat majikan berpakain bersih dan rapih'.

Maria, 38 tahun, salah seorang PRT yang ikut dalam aksi juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera membentuk UU perlindungan bagi para PRT.

“Kami minta agar pemerintah memperhatikan nasib para PRT dengan membuat UU perlindungan PRT,” katanya. Namun demikian, apakah Maria mengetahui bahwa, DPR telah mencoret RUU Perlindungan PRT telah dicoret DPR dari daftar Proglegnas untuk tahun 2011 ini.

Aksi yang sama juga digelar sekitar 200 PRT di Tugu Proklamasi, jakarta Pusat, dengan mengusung tema, 'Serbet Cinta untuk PRT'.

Namun sayang, tidak banyak PRT yang mengetahui kalau 15 Februari ini adalah Hari PRT Nasional.

Tanggal 15 Februari dijadikan sebagai Hari PRT Nasional, untuk mengenang peristiwa penganiayaan yang dialami seorang PRT bernama A Sunarsih, usia 14 tahun, yang dianiaya majikanya hingga meninggal dunia, di Surabaya, empat tahun silam.

Saat ini diperkirakan jumlah PRT Indonesia berjumlah 2,6 juta orang.