Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo SPSI

Sudah Ada Kesepakatan Bersama, Malah Demo Pengacara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 15:26 WIB

BATAM, batamtoday - Edy Hartono, selaku kuasa hukum PT PUB mengaku kaget didemo oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pasalnya telah ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan 19 karyawan.


Dijelaskan Edy, pada dasarnya pihak Firma Hukum Edy Hartono & Partners tidak mengetahui apa yang menjadi dasar aksi demo yang dilakukan SPSI. Mendengar dari penyampaian orasi serta isi spanduk yang dibawa oleh demonstran dianggap memiliki visi dan misi penyerangan langsung terhadap pihak mereka.

"Spanduk dan orasi yang disampaikan merupakan penyerangan langsung terhadap subjektif kami selaku penegak hukum dalam pelaksanaan tugas serta profesi kami," katanya.

Dilanjutkannya, sengketa antara 19 karyawan dengan perusahaan telah dilakukan perundingan mediasi. Terdapat dua hal pokok pembahasan yakni penetapan serta anjuran dari Disnaker Kota Batam. Dalam mediasi terakhir bahwa penetapan Rp122 juta lebih akan dibayar.

"Sedangkan untuk anjuran yang masih terdapat perbedaan pendapat akan diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan adanya janji dari pihak pekerja untuk tidak melakukan aksi yang melibatkan massa berupa demo maupun mogok kerja," ungkapnya.

Selanjutnya, ditandatangani perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 3 Juli 2012 sebagai realisasi dari upaya damai tersebut dengan ditandatangani oleh Edy Hartono selaku wakil pengusaha dengan 19 orang karyawan langsung.

"Disertai dengan pembayaran upah lembur dan sebagai konsekuensi maka karyawan telah mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang dibuat," tegas Edy.

Nur Wafiq Wadorat SH, yang merupakan rekan Edy menambahkan, bahwa pihaknya sebagai principal dalam perkara tersebut merasa terkejut ketika SPSI yang notabene bukan sebagai pihak berperkara demo ke kantor mereka.

"Kenapa kita yang didemo dengan melakukan tuduhan serta orasi bernada menghina serta merendahkan martabat kami. Hal itu sangat merugikan kami secara moral selaku penegak hukum yang memiliki hak imun dan dilindungi undang-undang," ungkap Nur.