Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Besok, Disdik Karimun Minta Sekolah Negeri dan Swasta Terapkan PTM 50 Persen
Oleh : Freddy
Senin | 21-02-2022 | 19:04 WIB
SE-PTM-Karimun.jpg Honda-Batam
SE Disdik Karimun pemberlakukan PTM 50 persen mulai Selasa (22/2/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus Covid-19 yang kian melonjak beberapa hari belakangan ini, memaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen yang mulai diterapkan pada Selasa (22/2/2022).

Dalam surat edaran nomor 420/DISDIKBUD-SEKR/450/II/2022 yang diteken Kadisdik Karimun, Sugianto itu mengisyaratkan agar semua sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta memberlakukan PTM 50 persen.

Dijelaskan dalam SE itu, PTM 50 persen berlaku untuk sekolah yang siswanya di atas 100 orang, sementara yang kategori kecil di bawah 100 orang dapat melakukan PTM 100 persen.

Jam belajar PAUD dan SD kelas 1 dan 2 berlangsung selama 1,5 jam tanpa istirahat (08.00 - 09.30 WIB). Kemudian SD kelas 3-6 dan SMP berlangsung selama 2 jam tanpa istirahan (08.00 - 10.00 WIB).

"Pergantian mata pelajaran diatur sekolah masing-masing," bunyi SE itu.

Sementara kegiatan upacara bendera, ekstrakulikuler serta kegiatan di luar ruangan lainnya, untuk sementara dihentikan. "Kantin di sekolah belum dibolehkan buka dan sekolah harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana sesuai daftar check list Prokes."

SE itu juga meminta sekolah lebih intensif mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa. "Setiap hari agar memperbaharui dan melaporkan data keterlaksanaan vaksinasi. Jika ada warga sekolah yang terindikasi terpapar Covid-19 agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau pihak lainnya untuk dilakukan surveilans."

Terkait SE PTM 50 persen ini, Kepsek SMPN 1 Meral, Juprizal menyampaikan, pihaknya akan menerapkannya mulai besok. "Mulai besok kita terapkan PTM sesuai SE terbaru itu," tegasnya.

Editor: Gokli