Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Wacopek Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 19-02-2022 | 15:36 WIB
sk-cabul-tpi.jpg Honda-Batam
Tersangka SK setelah ditangkap Polres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - SK (17), warga Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanjungpinang.

SK dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

SK, saat ini sudah ditangkap. Dia dilaporkan orang tua korban yang diduga dicabulinya di salah satu penginapan daerah Tanjungpinang pada Oktober 2021 dan Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, SK ditangkap di Wacopek.

"Kita juga sudah amankan barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku terhadap korban," kata AKP Awal Sya'ban, Sabtu (19/2/2022).

Editor: Gokli