Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Mobil Rental, Anggota Polsek Batam Kota Diperiksa Propam Polresta Barelang
Oleh : Putra Gema
Rabu | 16-02-2022 | 16:04 WIB
polsek-batam-kota1.jpg Honda-Batam
Mako Polsek Batam Kota. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polsek Batam Kota, Brigadir NS diperika Propam (Profesi dan Pengamanan) Polresta Barelang terkait kasus penggelapan mobil.

Kasus ini bermula dari unggahan salah satu akun di media sosial yang mengabarkan mobil Toyota Calya bernomor polisi BP 1037 AM miliknya tak kunjung dikembalikan oleh sang perental.

Dalam unggahan tersebut, korban atas nama Friska Aruan juga melampirkan foto anggota Polsek Batam Kota yang membawa kabur mobilnya tersebut.

Friska, pemilik mobil tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobilnya benar telah dilarikan. Meski begitu, dirinya tidak menceritkan secara rinci kapan kejadian itu terjadi. "Sudah dapat. Sudah selesai," kata Friska Singkat, Selasa (15/02/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, membenarkan terkait Brigadir NS yang saat ini deperiksa Propam. "Dalam penanganan Propam," tutupnya.

Editor: Gokli