Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pengeroyokan ODGJ hingga Tewas Diamankan Polsek Batuampar
Oleh : Putra Pamungkas
Rabu | 16-02-2022 | 13:09 WIB
dua_pengeroyok_odgj-batuampar-01.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Muslimin, hingga meninggal dunia, IS dan SP. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Muslimin, hingga tewas berhasil diamankan Polsek Batuampar. Muslimin (ODGJ) didapati meninggal dunia usai dikeroyok 3 orang pelaku, yakni IS (30), SP (26) dan JN (DPO).

Pengeroyokan itu berlangsung di rumah liar (Ruli) belakang Mesjid Nurul Ikhsan, Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kamis (10/2/2022) lalu, sekira pukul 19.18 WIB.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa waktu yang lalu.

"IS kami amankan malam setelah kejadian itu juga tidak jauh dari TKP. Sedangkan SP menyerahkan diri secara langsung ke Polsek Batuampar. Sementara satu pelaku lainnya, JN berstatus DPO," kata Salahuddin di Mapolsek Batuampar, Rabu (16/2/2022).

Di waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Muslimin mengangkat salah satu anak yang merupakan sepupu dari saksi DD.

Mendapatkan informasi tersebut, DD bercerita kepada IS, SP dan JN di salah satu kedai tuak tidak jauh dari TKP. Mendapati informasi tersebut, IS, SP dan JN langsung mendatangi korban Muslimin dan melakukan tindakan pengeroyokan.

"Muslimin mendapati perlakuan perlakuan pengeroyokan, bahkan saat itu sepupu anak tersebut DD sudah mencoba melerai, tapi sia-sia," kata Prawiro.

Atas insiden tersebut, Muslimin didapati meninggal di tempat akibat menerima tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap tiga pelaku tersebut.

"Dari hasil otopsi, Muslimin meninggal di tempat setelah mendapati luka serius di bagian kepala," tutupnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku IS dan SP dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk JN hingga saat ini masih dalam status DPO.

Editor: Yudha