Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Corona Naik Lagi, Jangan Panik!
Oleh : Opini
Selasa | 15-02-2022 | 09:20 WIB
A-COVID-MELONJAK-OMICRON.jpg Honda-Batam
Ilustrasi lonjakan pasien Covid-19. (Foto: Ist)

Oleh Syarifudin

KASUS Corona naik drastis kembali, akibat masuknya Omicron ke Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak panik menghadapi naiknya kasus tersebut dengan selalu taat Prokes dan menghindari kerumunan.

Apakah Anda sudah takut untuk keluar rumah gara-gara kenaikan kasus Corona? Memang sedih sekali ketika 2 bulan lalu keadaan stabil dan kurva pasien Covid menurun tetapi gara-gara masuknya Omicron di januari lalu membuat ledakan jumlah pasien, sehingga yang terinfeksi per harinya di atas 20.000 orang.

Situasi ini tentu mencemaskan dan ada yang takut akan datangnya serangan Covid gelombang ketiga, bahkan lockdown.

Presiden Jokowi berpesan ke seluruh masyarakat Indonesia agar tidak panik menghadapi kenaikan kasus Corona. Tetap jaga imunitas, protokol kesehatan, dan kurangi beraktivitas di luar (yang tak diperlukan). Dalam artian, kita tak perlu takut ketularan virus Covid-19 walau Omicron sedang mengganas, karena jika taat protokol kesehatan (dan sudah divaksin) akan selamat.

Protokol kesehatan memang harus diperketat lagi terutama pada poin mengurangi mobilitas. Sedihnya, beberapa minggu ini masyarakat malah asyik traveling, mulai dari ke luar kota bahkan ke luar negeri. Benar saja, mereka akhirnya kena Corona saat perjalanan pulang dan membawa Omicron masuk ke Indonesia.

Padahal Omicron yang harus diwaspadai karena menular 70 kali lebih cepat daripada delta atau varian Corona lainnya. Jika 1 orang menulari 70 orang sementara banyak yang kena Omicron, jelas terjadi penularan massal dan wajar jika terjadi ledakan jumlah pasien Covid di Indonesia.

Tak perlu berlebihan atau paranoid dalam menghadapi Omicron tetapi juga harus tetap waspada. Protokol kesehatan harus dijaga lagi dan jangan lupa untuk pakai masker, bahkan WHO merekomendasikan masker ganda alias masker disposable di dalam dan masker kain di luar. Tujuannya agar memperkuat filtrasi.

Selain memakai masker, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga jarak. Jika kantor sudah full work from office maka harus diperhatikan lagi letak kursi dan meja pegawai, jangan terlalu dekat hingga menempel per kubikel. Selain itu perhatikan juga sirkulasi ruangan dan selalu bersihkan AC serta kipas angin, karena virus Covid-19 bisa menyebar di udara yang pengap dan kotor.

Jaga jarak juga wajib diberlakukan di sekolah-sekolah dan akhirnya pemerintah daerah sepakat untuk mengganti aturan, dari pembelajaran tatap muka (PTM) 100% menjadi hanya 50%. Kebijakan PTM direvisi karena takut anak-anak kena Corona, apalagi murid SD yang kadang lupa untuk mengenakan masker dengan posisi yang benar.

Masyarakat juga harus tetap menjaga jarak saat di ruang publik, dan pengelolanya juga harus disiplin. Saat peraturan menyebutkan bahwa kapasitas maksimal di pusat perbelanjaan atau kafe hanya 50%, jangan malah dilanggar.
Penyebabnya karena jika dilanggar maka tentu akan ditegur keras oleh aparat keamanan dan mereka harus membayar denda, serta merelakan tempatnya disegel.

Semua aturan dalam protokol kesehatan dibuat demi keselamatan masyarakat, bukan untuk menentang kebebasan mereka. Sadarilah bahwa saat ini masih masa pandemi sehingga semuanya wajib memakai masker dan menaati poin-poin lain dalam protokol kesehatan.

Masyarakat tak usah takut berlebihan dalam menghadapi lonjakan kasus Corona di Indonesia, gara-gara masuknya Omicron. Tak kan ada lockdown atau aturan yang terlalu ketat.

Hanya saja kita wajib untuk tetap waspada dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, menjaga kesehatan tubuh, dan menjalani vaksinasi.*

Penulis adalah warganet bermestautin di Pekanbaru