Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Dua Tersangka
Oleh : Harjo
Selasa | 15-02-2022 | 08:04 WIB
A-MUSNAHKAN-NARKOBA-BINTAN.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan, Senin (14/2/2022), memusnahkan sekitar 1,9 kg narkotika jenis sabu dari 2,1 kg yang diamankan dari tangan dua tersangka, yakni AA (23) dan AJ (24), yang ditangkap di Wisma Nusantara Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022) lalu.

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Tidar Wulung Dahono, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Tanjungpinang, penasehat hukum kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Bintan, serta sejumlah perwira dan anggota Polres Bintan.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang disita dari dua tersangka yang saat ini sudah ditahan di sel tahanan di Mapolres Bintan," ungkap Tidar.

Sebelum dimusnahkan, lanjut Tidar, sabu tersebut dites keasliannya, dengan alat yang dimiliki oleh Satresnarkoba, yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka dan disaksikan kedua tersangka.

Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika, selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih sampai mencair dan dibuang ke toilet Polres Bintan, yang turut disaksikan oleh kedua tersangka.

Editor: Dardani