Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Senin | 14-02-2022 | 17:36 WIB
tidar-bintan1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, usai pemusnahan barang bukti sabu 2 Kg, Senin (14/2/2022). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, yang sampai saat ini masih terus ada.

Hal ini disampaikan, menyusul adanya pengungkapan kasus 2 Kg sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan, yang melibatkan dua orang mahasiswa asal Tanjunguban. Kedanya ditangkap di Wisama Nusantara Kijang pada Sabtu (5/2/2022) lalu.

"Polri sudah aktif melakukan penangkapan, tetapi masih saja barang haram itu beredar. Saya imbau masyarakat, jika mengetahui atau melihat akan peredaran narkoba ini, segera melaporkan ke Polisi. Karena tanpa peran masyarakat, Polri tidak akan bisa berbuat banyak," ungkap Kapolres, saat memusnahkan barang bukti sabu 2 Kg bersama Kajari Bintan, I Wayan Riana dan disaksikan para pejabat lainnya, Senin (14/2/2022).

Lanjut Kapolres, sabu seberat 2 Kg tersebut jika dinilai dengan uang mencapai Rp 2,5 miliar. "Dengan kita musnahkanya barang haram ini, telah menyelamatkan ribuan masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa dari Tanjunguban, diciduk Sat Resnarkoba Polres Bintan di Wisama Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Keduanya kedapatan memiliki 2 Kg sabu yang baru didatangkan dari Malaysia.

Kedua tersangka inisal AA (23) dan AJ (23) itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Selain sabu 2 Kg, turut diamankan barang bukti pelastik, mancis, kunci kamar hotel, masker, sejumlah lembaran uang pecahan Rp 100 ribu, uang pecahan Rp 50 ribu (total Rp 5 juta), handphone dan sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba di Wisma Nusantara.

"Tersangka AA mengajak AJ mengambil sabu di wilayah Bintan Timur, yang akan dibawa ke wilayah Bintan Utara dan akan diberangkatkan ke Batam. Kedua tersangka dijanjikan uang Rp 25 juta. Dan diketahui barang terlarang tersebut berasal Malaysia, dengan jaringan terputus," jelas Kapolres, Senin (14/2/2022) saat konferensi pers di Mapolres Bintan.

Kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Editor: Gokli