Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu 2 Kg di Wisma Nusantara Kijang
Oleh : Harjo
Senin | 14-02-2022 | 14:16 WIB
sabu-2-Kg-Bintan.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono bersama jajaran saat merilis pengungkapan sabu 2 Kg bersama dua orang tersangka, Senin (14/2/2022). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua orang mahasiswa dari Tanjunguban, diciduk Sat Resnarkoba Polres Bintan di Wisama Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Keduanya kedapatan memiliki 2 Kg sabu yang baru didatangkan dari Malaysia.

Kedua tersangka inisal AA (23) dan AJ (23) itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Selain sabu 2 Kg, turut diamankan barang bukti pelastik, mancis, kunci kamar hotel, masker, sejumlah lembaran uang pecahan Rp 100 ribu, uang pecahan Rp 50 ribu (total Rp 5 juta), handphone dan sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba di Wisma Nusantara.

"Tersangka AA mengajak AJ mengambil sabu di wilayah Bintan Timur, yang akan dibawa ke wilayah Bintan Utara dan akan diberangkatkan ke Batam. Kedua tersangka dijanjikan uang Rp 25 juta. Dan diketahui barang terlarang tersebut berasal Malaysia, dengan jaringan terputus," jelas Kapolres, Senin (14/2/2022) saat konferensi pers di Mapolres Bintan.

Kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Editor: Gokli