Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Karimun Tunda Sidang Gugatan Perdata Kasus Pembunuhan Cikok
Oleh : Fredy
Jumat | 11-02-2022 | 08:04 WIB
A-SIDANG-CIKOK-KARIMUN.jpg Honda-Batam
Persidangan gugatan perkara perdata kasus Cikok digelar di PN Tanjungbalai Karimun. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menunda sidang gugatan perkara perdata nomor 44/Pdt.G./2021/PM Tbk. Pasalnya, karena tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 minta majelis hakim menunda persidangan untuk menyiapkan eksepsi atau jawaban dari tergugat

Persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai Karimun pada hari Kamis (10/2/2022) dengan agenda jawaban dari para tergugat maupun turut tergugat.

Adapun yang menjadi tergugat antara lain Presiden RI sebagai tergugat 1, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat 2 dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq Kepolisian Resor Polres Karimun sebagai tergugat 3, CH sebagai turut tergugat 1 dan dan KF sebagai turut tergugat 2.

Pengacara dari turut tergugat 1 dan 2, Wiryanto SH MH mengatakan, sebagai pengacara dari pihak yang turut tergugat tentunya dirinya sudah menyiapkan eksepsi atau jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (10//2022).

"Karena sidang hari ini diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan di persidangan berikutnya pada tanggal 17 Febuari 2022 nanti, selaku pengacara harus patuh atas keputusan majelis hakim," ujar Wiryanto SH MH, Kamis (10/2/2022).

Seperti diketahui, persidangan ini untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat yang digelar Kamis (10/2/2022), merupakan sidang lanjutan dari persidangan yang digelar 3 Febuari 2022 lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat.

Perkara ini merupakan perkara yang sudah cukup lama, terkait kasus pembunuhan Cikok alias Taslim yang terjadi pada 2002 lalu. Kasus ini terus saja bergulir karena anak almarhum Cikok yakni Robiyanto terus mencari keadilan atas kasus pembunuhan terhadap orang tuanya itu.

Dan pada saat itu kasus pembunuhan Cikok yang lebih dikenal dengan sebutan 'kapak merah' sudah ditangani oleh pihak kepolisian Karimun dan sudah ada 2 tersangkanya. Keduanya pun sudah dijatuhi hukuman penjara masing-masing divonis 15 tahun penjara. Kini sudah menghirup udara bebas, setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Namun, bagi Robiyanto belum merasa puas. Ia pun terus mencari keadilan dan berbagai upaya terus dilakukan hingga sampailah pada gugatan perkara perdata yang sidangnya sudah mulai digelar di PN Tanjungbalai Karimun hingga sekarang ini.

Editor: Dardani