Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngomong 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditangkap Polisi dan Dipenjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-02-2022 | 08:52 WIB
A-EDY-JIN-BUANG-ANAK.jpg Honda-Batam
Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) bermana Nusanatara di Kalimantan Timur sebagai tempat 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan wartawan senior itu mengagetkan publik. Sebab, atas pernyataannya itu, Edy Mulyadi terancam menjalani bui selama 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.

Saksi yang diperiksa, kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada.

"Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Dijelaskan Ramadhan, Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. "Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," terang Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.

Karena dilaporkan di 3 Polda, Bareskim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani