Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IKN Disetujui Dipindah ke Nusantara, Komisi II Revisi UU No.25 Tahun 1956
Oleh : Irawan
Minggu | 30-01-2022 | 18:05 WIB
doli_kuniatjng_b1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasca pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) Baru yang disetujui pindah dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini Komisi II DPR RI sedang melakukan revisi terhadap UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kaltim.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, UU tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, lanjut Doli, terkait keberadaan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur melihat dasar hukum pembentukan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim, serta dan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika legislasi yang berkembang sejak era reformasi.

"Selain itu, kondisi ini juga telah mempertimbangkan perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan provinsi dan kabupaten/kota, dimana hal ini biasanya diatur di dalam satu undang-undang tersendiri, mengingat daerah memiliki kebutuhan, karakter dan potensinya masing-masing," jelas Doli, Minggu (30/1/2022).

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, perlu adanya pengaturan yang bersifat penyesuaian terhadap Provinsi Kalse, Kalbar dan Kaltimyang sejalan dan sesuai dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), serta dengan mengacu kepada ketentuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain untuk mengganti alas hukum terhadap ketiga Provinsi ini, ada beberapa isu penting yang akan diatur di dalam RUU ini di antaranya adalah terkait mengenai posisi, batas, pembagian wilayah; karakteristik provinsi; pola dan arah pembangunan; prioritas pembangunan; perencanaan; personel, aset, dan dokumen; sistem pemerintahan berbasis elektronik; pendanaan; pendapatan dan alokasi dana perimbangan; dan partisipasi masyarakat," jelas legislator dapil Sumatera Utara III tersebut.

Editor: Surya