Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Rekrut Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Diberi Tenggat Waktu Hingga 2023 untuk Tuntaskan Permasalahan
Oleh : Redaksi
Minggu | 23-01-2022 | 15:36 WIB
tjahjo_kumolo_b4.jpg Honda-Batam
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer hingga batas waktu 2023.

Selama itu, instansi pemerintah juga diminta tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer sebagaimana tertuang Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

ebab, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. "Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/1/2022).

Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Ia pun berharap instansi pemerintah dapat mematuhi ketentuan tersebut. Sesuai ketentuan perundangan, status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena itu, upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non-PNS yang masih ada saat ini adalah dengan melalui rekrutmen PPPK sesuai perundangan dan tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer.

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Sebelumnya, Tjahjo menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku, yang artinya berakhir 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," katanya.

Selain itu, pemerintah pada tahun 2022 ini fokus dalam rekrutmen PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.

Kondisi ini kata Tjahjo, berkaitan upaya pemerintah melakukan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sehingga berdampak secara menyeluruh kepada kebutuhan ASN di semua Instansi Pemerintah.

Editor: Surya