Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peran Seno dan David Diurai dalam Surat Dakwaan Juniartosi dan Ruben

Berkas Perkara 'Pemain' Solar Subsidi Seno dan David Belum Sampai di Kejari Batam
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 22-01-2022 | 18:40 WIB
wahyu-O.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Endang Martono alias Seno dan David Haloho, dua orang yang disebut dalam surat dakwaan yang sudah menjadi terpidana pelangsir solar subsidi di Batam, Juniartosi Siregar dan Ruben Damanik, hingga kini belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dakwaan dua terpidana tersebut, Seno disebut sebagai Direktur dari PT Rama Putra Perkasa, yang membeli (penadah) solar subsidi yang 'disedot' Juniartosi dan Ruben dari sejumlah SPBU di Batam.

Diketahui PT Rama Putra Perkasa, memiliki gunang penampungan solar di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Sementara David Haloho, merupakan orang yang mempekerjakan terpidana Juniartosi dan Ruben, untuk 'menyedot' solar subsidi dari SPBU di Batam. Kedua terpidana itu dimodali dan diupah oleh David Haloho.

Terkait belum diadilinya Seno dan David, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, berkas perkara kedua orang tersebut belum ada hingga saat ini. Dia pun tidak mengetahui apa penyebabnya, hingga berkas perkara keduanya belum sampai ke Kejari Batam.

"Kasus BBM ini kan yang tangani Polda Kepri. Tahapannya, berkas perkara dari Polda Kepri dilimpahkan ke Kejati Kepri. Jika sudah tahap II, kemudian Kejati Kepri limpahkan ke Kejari Batam, jika peristiwanya terjadi di Batam," jelas Wahyu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Juniartosi dan Ruben masing -masing divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Batam pada Selasa (24/8/2021).

Untuk terdakwa Ruben dengan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti berupa 10 kartu Brizzi dan 1 unit handphone Xiomi Communications warga Hitam, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti 1 unit mobil Lite-Ace warna Putih BP 1048 ZH dan uang Rp 4,810 juta, dirampas untuk negara.

Sementara terdakwa Juniartosi dengan nomor perkara 387/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti 1 unit handphone Xiomi Assemble warna Silver dan 1 unit handphone Nokia, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti BBM jenis Solar subsidi sekitar 1.700 liter dan 1 unit mobil tangki minyak warga Biru BP 9501 AG dirampas untuk negara.

Adapun terdakwa Ruben dan Juniartosi, melakukan pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil modifikasi Toyota Lite-Ace warna Putih dengan nomor Polisi BP 1048 ZH dari SPBU di daerah Sagulung, Batuaji, Sekupang dan Batuampar, Kota Batam pada bulan April lalu. Solar subsidi itu sebagian dipindahkan ke mobil tanki BP 9501 AG warna Biru.

Minyak subsidi dalam mobil Lite-Ace maupun tanki BP 9501 AG dibawa ke gudang penampungan PT Rama Putra Perkasa di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Direktur dari PT Rama Putra Perkasa ini diketahui bernama Endang Martono alias Senon.

Sementara terdakwa Juniartosi dan Ruben, merupakan pekerja yang mendapatkan modal dan upah dari David Haloho (DPO).

Penyelewengan BBM Solar bersubsidi memang bukan hal yang baru lagi di Batam. Bahkan sempat menjamur pada tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penindakan besar-besaran oleh Polda Kepri, pelansiran solar subsidi ini sempat berhenti, hingga kini muncul kasus Juniartosi dan Ruben di tahun 2021.

Editor: Gokli